PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah

Pemerintah Mengeluarkan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang ditetapkan pada tanggal 27 juni 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Peraturan Pemerintah di bawah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Dengan dikeluarkannya PP No 48 Tahun 2014 ini, maka PP No.47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai, tidak berlaku lagi sehingga biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihapus. Langkah tersebut juga untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.

"Langkah penghapusan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah goodwill (kemauan baik, red) dari pemerintah bagi masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.

Menurut M Jasin, yang juga mantan Wakil Ketua KPK, langkah tersebut sebagai tindakan preventif untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.

"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
 



PP No 48 Tahun 2014 diatas dapat didownload disini



Penilaian Prestasi Kerja PNS

Menjelang akhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kelemahan yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.

Download :  



Kepala Kantor Kemenag Bantaeng dari Masa ke Masa



Jawatan Urusan Agama Kab.  Bantaeng

1951 - 1972   :   S. Yasid Nasar


















Kantor Perwakilan Dep. Agama Kab.  Bantaeng  

1972 - 1074   :   K. H. Yusuf Harun


Kantor Perwakilan Depag Kab.  Bantaeng

1975 - 1980   :   Drs. Muh. Tahir Lewa 

















Kantor Departemen Agama Kab.  Bantaeng

1980 - 1985   :  Muh. Junaid

  















1985 - 1989   :  K. H. Abd. Malik Gassing



1999 - 2001   :  Drs, H. Muh. Idrus Makkawaru


  















2001 - 2002   :  Drs. Muh. Asnawi Hadjar


  















2003 - 2005   :  Drs. H. M. Rahim Mas P. Sanjata 

















2005 - 2012   :  Drs. H. Muh. Adnan , MM 

















Kantor Kementerian Agama Kab.  Bantaeng


2013 - 2015   :  H. Anwar Abubakar, S. Ag, M.Ag 







  









2015 - Sekarang : H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag