(Humas Kemenag Bantaeng) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
RI pada bulan Juni 2015 yang lalu merilis Daftar Calon Jemaah Haji Seluruh Indonesia yang berhak melunasi BPIH reguler untuk musim haji tahun 2015 M/1436 H.
Dari Daftar itu, Kabupaten Bantaeng yang pada musim haji tahun ini dijadwalkan berangkat tanggal 12 September 2015 dengan nomor kloter 22 (gabung dengan jemaah Kab Bone) mendapat jatah kuota 148 jemaah, namun dari daftar itu, ada 4 calon jemaah yang tidak melunasi BPIH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan 2 orang calon jemaah meninggal dunia.
Berdasarkan kebijakan dari Dirjen Peny. Haji dan Umrah Kementerian RI, kekosongan jatah kuota jemaah haji akibat meninggal dunia atau tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditentukan akan diisi dari unsur suami istri dan dari lansia (lanjut usia).
Kekosongan kuota jemaah haji Kab. Bantaeng yang berjumlah 6 orang ini setelah diadakan seleksi dan evaluasi berdasarkan ketentuan diatas, muncullah 3 nama calon jemaah haji dari pasangan suami istri dan 3 orang calon jemaah dari lansia. Unsur suami istri dimaksud adalah calon jemaah haji yang berstatus kawin (diutamakan istri) yang pasangannya juga telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dan bersedia melunasi BPIH musim haji tahun ini.
Daftar Jemaah Calon Haji yang siap berangkat Tahun 2015 M / 1436 H dapat dlihat dan diunduh disini
Berikut Daftar Calon Jemaah Haji Bantaeng Berhak Lunas BPIH Reguler Tahun 1436 H/ 2015 M.
Dari Daftar itu, Kabupaten Bantaeng yang pada musim haji tahun ini dijadwalkan berangkat tanggal 12 September 2015 dengan nomor kloter 22 (gabung dengan jemaah Kab Bone) mendapat jatah kuota 148 jemaah, namun dari daftar itu, ada 4 calon jemaah yang tidak melunasi BPIH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan 2 orang calon jemaah meninggal dunia.
Berdasarkan kebijakan dari Dirjen Peny. Haji dan Umrah Kementerian RI, kekosongan jatah kuota jemaah haji akibat meninggal dunia atau tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditentukan akan diisi dari unsur suami istri dan dari lansia (lanjut usia).
Kekosongan kuota jemaah haji Kab. Bantaeng yang berjumlah 6 orang ini setelah diadakan seleksi dan evaluasi berdasarkan ketentuan diatas, muncullah 3 nama calon jemaah haji dari pasangan suami istri dan 3 orang calon jemaah dari lansia. Unsur suami istri dimaksud adalah calon jemaah haji yang berstatus kawin (diutamakan istri) yang pasangannya juga telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dan bersedia melunasi BPIH musim haji tahun ini.
Daftar Jemaah Calon Haji yang siap berangkat Tahun 2015 M / 1436 H dapat dlihat dan diunduh disini
Berikut Daftar Calon Jemaah Haji Bantaeng Berhak Lunas BPIH Reguler Tahun 1436 H/ 2015 M.