Pemerintah Mengeluarkan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang ditetapkan pada tanggal 27 juni 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan Pemerintah di bawah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Dengan dikeluarkannya PP No 48 Tahun 2014 ini, maka PP No.47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai, tidak berlaku lagi sehingga biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihapus. Langkah tersebut juga untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.
"Langkah penghapusan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah goodwill (kemauan baik, red) dari pemerintah bagi masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.
Menurut M Jasin, yang juga mantan Wakil Ketua KPK, langkah tersebut sebagai
tindakan preventif untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian
gratifikasi kepada penghulu.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
PP No 48 Tahun 2014 diatas dapat didownload disini