Sesi Tanya Jawab pada Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala KUA Kecamatan dan Perwakilan Kepala Desa/Lurah se Kab. Bantaeng ini dibagi 2 sesi.
Sesi pertama memberikan kesempatan kepada lima orang penanya baik itu berupa pertanyaan, saran maupun masukan.
Pada sesi pertama ini pengajuan pertanyaan diborong oleh peserta perwakilan KUA, diawali penghulu KUA Kec. Bantaeng, Ka. KUA Kec.Gantarangkeke, Ka.KUA Kec.Tompobulu, Ka. KUA Kec. Uluere, dan Penyuluh KUA Kec. Sinoa. Dalam sesi ini pertanyaan berkisar pada proses isbat nikah.
Sesi kedua ternyata dinamikanya lebih ramai, antusiasme peserta kegiatan sosialisasi yang memang erat hubungannya dengan aktivitas para peserta baik di jajaran KUA kecamatan maupun perwakilan para Kepala Desa/Kelurahan, memaksa pemateri melayani serbuan pertanyaan dari para peserta.
Satu temuan terungkap dari sesi ini, bahwa adanya fakta di masyarakat warga yang memperoleh akta cerai tanpa melalui persidangan, hal ini sontak membuat ketua PA menyatakan bahwa akta seperti itu dipastikan Aspal.
Sementara itu, dalam menjawab pertanyaan isbat, Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng Abd. Halim Yakub yang mewakili Kakan Kemenag tetap mengharapkan agar tidak membuka lebar pintu isbat karena bisa berakibat tidak terpenuhinya stok buku nikah ditingkat KUA, hal ini sejalan dengan pesan Kabid Urais Kanwil Kemenag SulSel.
Diakhir acara, sebelum ditutup, dibacakan MoU antara tiga instansi ini, yang secara tertulis akan dikirimkan ke masing-masing instansi dan KUA. (Abou/Mhd)