> Visi Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
" Terwujudnya Masyarakat Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin"
> Misi Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2. Meningkatkan kualitas kerukunan ummat beragama
3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
> Tujuan :
Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama Kab. Bantaeng adalah terwujudnya masyarakat Kab. Bantaeng yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI)
Sejarah Kemenag Bantaeng
SELAYANG PANDANG
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANTAENG
Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng berdiri di atas tanah seluas 3.364 M2 yang beralamat di jl. A. Mannappiang Kab. Bantaeng. Pada mula berdirinya kantor ini bernama Jawatan Urusan Agama yang dikepalai oleh seorang tokoh agama bernama S. Yasid Nasar (1951-1972), pendiriannya beberapa tahun setelah Departemen Agama RI resmi terbentuk dalam pemerintahan RI yang ditandai dengan dialihkannya tugas-tugas keagamaan dari berbagai kementerian kepada Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor: 1/D Tahun 1946 yang disusul dengan Penetapan Pemerintah Nomor: 5/D Tahun 1946 dengan ditunjuknya H. M. Rasyidi, BA sebagai Menteri Agama pertama yang dilantik pada tanggal 12 Maret 1946. Departemen Agama didirikan dengan tujuan membantu mensukseskan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya secara berturut-turut, Kementerian Departemen Agama RI dipimpin oleh :
1. H. M. Rasyidi, BA
1. H. M. Rasyidi, BA
2. K. H. Faturrahman Kafrawi;
3. K. H. Wahid Hasyim;
4. K. M. Masykur;
5. K. H. Fakih Usman;
6. K. H. Moh. Ilyas;
7. Wahib Wahab;
8. K. H. H Syaifuddin Zukri
9. K. H. Moh. Dahlan;
10. K. H. DR. H. A Mukti Ali;
11. K. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara;
12. H. Munawwir Sjadzali, MA;
13. DR. H. M. Tarmisi Taher;
14. Prof. Dr. H. M. Quraish Syihab, MA;
15. Prof. Dr. H. Malik Fajar, MA;
16. Drs. H. Toha Hasan;
17. Prof Dr. Said Agil Al-Munawwar, MA;
18. M. Maftuh Basyuni, SH
19. Dr. Surya Darma Ali
Seiring perkembangan zaman, Kementerian Agama mengalamai penyempurnaan dalam berbagai segi dalam rangka memberikan sumbangsih yang lebih nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari segi pengembangan sumber daya manusia, perbaikan akhlak aparatur, sampai dengan pencapaian kepemerintahan dalam lingkungan Dep. Agama yang bersih dan berwibawa.
Dalam mewujudkan tugas dan tanggung jawab yang berat tersebut, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1, Sub. Bagian Tata Usaha, yang membawahi:
a. Urusan Umum
b. Urusan Kepegawaian
c. Urusan Keuangan
2. Seksi Pendidikan Madrasah;
3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4. Seksi Pendidikan Agama Islam;
5. Seksi Bimas Islam;
6. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
7. Penyelenggaraan Syariah;
Ketujuh struktur tersebut bekerja berdasarkan tugas dan
fungsinya masing-masing. Secara umum Kantor Departemen Agama Kab. Bantaeng
menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
1. Merumuskan
visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama
di Kab. Bantaeng;
2. Melaksanakan
pembinaan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan
zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan
Agama pada Masyarakat dan pemberdayaan masjid;
3. Melaksanakan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
4. Memberikan
pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
5. Melakukan
pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
6. Melaksanakan
hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam
rangka melaksanakan tugas Dep. Agama Kab. Bantaeng.
Langganan:
Postingan (Atom)