Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama
Kantor Kementerian Agama
Sub Bagian
Tata Usaha Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849 huruf a mempunyai tugas
melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan,
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang
milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.