Tupoksi Sub Bag. Tata Usaha


 Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama

Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.