Menjelang akhir tahun setiap Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah.
Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam
bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau
yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki
banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kelemahan
yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan
mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap
organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan
menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu
diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian
sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah
disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan
Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan
dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai
meliputi beberapa aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja
merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur
perilaku kerja meliputi :
- Orientasi pelayanan
merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan
kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan
sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen
merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan
antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan
mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan
kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja sama
merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan
rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi
lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan
merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi
bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi
tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran
(2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan
setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian
dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan
ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.
Penilaian
akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian
SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing
adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai
prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS
ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam
menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam
pengembangan karir ASN/PNS.
Download :