Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Penyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng kali ini cukup berbeda, jika pada tahun tahun sebelumnya, penyerahan SK dipusatkan di Kabupaten secara kolektif, maka untuk penyuluh Agama Islam Non PNS TA 2017 hasil tekrutmen tahun 2016 yang lalu, SK nya diterimakan di KUA Kecamatan masing-masing dengan menghadirkan Camat, Kepala Desa/Lurah, Pembantu PPN, Imam Desa, perwakilan Majelis Taklim, tokoh agama dan tokoh masyarakat se tempat.
Yang menarik dari Penyerahan SK Penyuluh Non PNS tersebut adalah sesi pembacaan Fakta Integritas oleh penyuluh di hadapan bapak Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Camat, Kepala Desa/lurah serta segenap tamu dan undangan lainnya.
Fakta integritas tersebut memuat tentang komitmen dan konsekwensi bagi seorang penyuluh Agama Islam Non PNS lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dalam menjalankan tugas dan fungsi kepenyuluhan pada wilayah kerja masing-masing.
Bahkan Kasubag TU H. Ahmad Jailani menganalogikan panggung penyuluh Non PNS ini ibarat pertandingan futsal, meskipun SK nya berlaku 3 tahun (1 Januari 2017 - 31 Desember 2019), namun jika dalam perjalanannya tidak memperlihatkan akselerasi yang memuaskan, maka konsekwensinya adalah digantikan oleh pemain cadangan sesuai dengan fakta integritas yang dibacakan, kata Kasubag TU.
Seperti apa pembacaan Fakta integritas oleh penyuluh dihadapan Kepala Kantor Kemenag, serta segenap stake holder di wilayah kecamatan masing-masing, mari kita simak bersama salah satu video rekaman berikut ini