Penyelenggara Syariah Kemenag Bantaeng Kembali Islamkan Seorang Warga Non Muslim

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Setelah Stevanus Bin Simon warga Batu Labbu Kel. Gantarangkeke Kec. Tompobulu, Kab. Bantaeng, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, kembali mengislamkan seorang warga non Muslim pada hari Selasa (16/5/2017)

Bertempat di Mushallah Al Ikhlas Kantor Kemenag Bantaeng dengan disaksikan sejumlah ASN lingkup Kantor Kemenag Bantaeng, Dua Kalimah Syahadat kembali terucap dari seorang muallaf asal kota Menado yang saat ini berdomisili di Jl. A. Mannappiang, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng.

Dengan dipandu oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng Bapak Abd. Halim Yakub, S.Ag, Feisy Kalangie yang atas kemauan dan kesadaran sendiri serta tanpa paksaan dan pengaruh dari siapapun secara resmi telah meninggalkan Agama yang sebelumnya dianut yakni Agama Kristen untuk selanjutnya masuk ke dalam Agama Islam yang ditandai dengan penanda tanganan Surat Pernyataan dan Berita Acara.

Dengan peristiwa pengIslaman yang di gelar di Mushallah Al Ikhlas Kantor Kemenag Bantaeng kemarin ini, maka terhitung sudah 2 peristiwa pengislaman untuk Tahun 2017 ini yang difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Penyelenggara Syariah, sementara tahun sebelumnya (2016, red) tercatat 1 peristiwa atas nama Magdalena binti Sarlis asal Kab. Parigi, Sulawesi Tengah yang kini berdomisili di Desa Pa'bumbungan Kec. Eremerasa, Kab. Bantaeng.

Semoga prosesi perpindahan agama saudara-saudara kita ini merupakan hidayah dari Allah SWT meskipun dengan bebagai tujuan dan motivasi yang berbeda.

Menurut hasil pemantauan Abd. Halim Yakub, dari ketiga prosesi pengIslaman yang dilakoninya ini, rata-rata adalah disebabkan karena faktor pernikahan, sehingga beliau berpendapat bahwa pernikahan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyebaran Agama, dan Pencatatan Peristiwa Nikah di KUA yang tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku tentunya juga merupakan faktor penunjang tertib administrasi kependudukan sehubungan dengan perubahan statusnya, baik dari agama sebelumnya ke agama barunya, maupun dari status lajang ke status berkeluarga. Demikian Abd. Halim Yakub. (Mhd)