Bantaeng, (9/8) - Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Penyelenggara Syari'ah kembali memfasilitasi prosesi pengIslaman seorang penganut Kristen Protestan, bertempat di Mushallah Al Ikhlas Kantor Kemenag Bantaeng, Selasa 8 Agustus 2017.
Sarci Anaci Taiboko umur 24 tahun, asal Desa Nuataus, Kec. Fatuleu Barat, Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan kemauan dan kesadaran sendiri serta tanpa paksaan dan pengaruh dari siapapun telah menyatakan masuk ke dalam Agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dipandu oleh Ibu Husnaeni, S.Ag, salah seorang pelaksana Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng, Sarci Anaci Taiboko yang kemudian berganti nama menjadi St. Fatimah melafadzkan dua kalimat syahadat dihadapan para saksi.
Prosesi PengIslaman dilaksanakan Qabla Dhuhur dilanjutkan dengan Shalat Dhuhur secara berjamaah yang merupakan Shalat pertama bagi sang Muallaf.
Sarci yang terlahir dari kedua orangtua beragama Kristen Protestan memutuskan beralih agama menjadi seorang muslimah didasari faktor perkawinan.
Sarci bertemu tambatan hatinya bernama Fatahuddin di Kalimantan Timur yang kebetulan sama-sama merantau mencari pekerjaan di sana.
Fatahuddin yang asal Barayya, Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng kemudian memboyong sang tambatan hati pulang ke kampung untuk menuju ke Pelaminan.
Meski tak didampingi oleh keluarga sang muallaf pada saat prosesi pengIslaman, namun dengan kain Sari khas NTT yang merupakan pemberian sang calon mertua kepada calon menantu, Fatahuddin meyakinkan pihak Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng bahwa keluarga perempuan telah merestui Sarci untuk dinikahinya dengan segala konsekwensi yang harus diterima termasuk pindah agama.
Prosesi PengIslaman pun berjalan dengan lancar yang ditandai dengan acara Syukuran kecil-kecilan dari pihak keluarga sebagai bentuk kesyukuran dan keseriusan dari kedua pihak.
Menurut keterangan Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng Bapak Abd. Halim Yakub, S.Ag, sepanjang tahun 2017, Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Penyelenggara Syariah telah mengIslamkan sebanyak 3 orang non Muslim, dan rata-rata didasari oleh motivasi perkawinan.