Bantaeng, (11/9) - Dihadapan para peserta apel pagi, Senin 11 September 2017, Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng Bapak Abd. Halim Yakub, S.Ag menyampaikan beberapa hal sekaitan dengan Tupoksinya.
Disampaikan Abd. Halim bahwa "Penyelenggara Syariah dan Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama berada dalam satu Satker, sehingga tanggung jawab pelaksanaan kegiatan pada Penyelenggara Syariah dan Seksi Bimas tak lepas dari Sinergitas para aparaturnya"
Namun terlepas dari itu, sebagai suatu kesatuan Institusi Kementerian Agama Kab. Bantaeng, sudah sepatutnya semua aparatur didalamnya dapat untuk saling bersinergi dalam mensukseskan setiap program serta visi dan misi Kementerian Agama Kab. Bantaeng di tengah masyarakat.
Salah satu Tupoksi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng lanjut Abd. Halim adalah Kegiatan Penentuan Arah Kiblat pada Maajid-Masjid/ Mushallah yang ada di Masyarakat.
Sebagai salah satu syarat sahnya Shalat, disamping beberapa syarat yang lain, menurut Abd. Halim, arah Kiblat yang benar ini sering dianggap sepele oleh jemaah,
Menurut mantan Staf Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng ini, Masjid/Mushallah di Bantaeng yang memenuhi arah Kiblat yang benar berdasarkan hasil pengukuran yang akurat dengan menggunakan perangkat-perangkat yang direkomendasikan hanya sebagian kecil saja dari Masjid/Mushallah yang ada, padahal mereka tak menyadari Sahnya Shalat mereka ditentukan salah satunya dari arah Kiblat yang benar tersebut. Lanjutnya.
Oleh karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab kepada Penyelenggara Syariah bersama Seksi Bimas Islam serta Kantor Kementerian Agama pada umumnya sebagai Instansi yang ditugaskan untuk itu agar dapat memastikan dan meyakinkan masyarakat mengenai arah Kiblat yang benar tersebut.
Demikian amanat Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Bantaeng Abd. Halim Yakub, S.Ag yang disampaikan dihadapan peserta apel pagi, Senin 11 September 2017.