Kasi Produk Halal Kanwil Kemenag Sulsel Lakukan Pembinaan Dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Di Bantaeng

Bantaeng, (17/10) - Dalam rangka Pembinaan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal ke Masyarakat, Kasi Produk Halal Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Bapak H. Muhammad Nur. S.PdI, SE, MM menyambangi Kab. Bantaeng, (Senin, 16/10).

Didampingi oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak Abdul. Halim Yakub. S.Ag, bapak H. Muhammad Nur mengunjungi beberapa home industri guna melakukan Pembinaan dan sosialisasi sertifikasi produk Halal.

Rombongan kemudian mengunjungi produsen Jagung Marning MEKARSARI, Biring Kassi serta ke Toko Sumber Rezeki produsen Roti dan Kue/Snack di Jl. Dr. Ratulangi.

Sosialisasi Sertifikasi halal kepada publik secara masif dan inklusif ini dimaksudkan demi mendorong semakin tumbuh berkembangnya kesadaran dan kepedulian para pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal,

UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag, olehnya itu Menag Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini telah meresmikan satuan kerja baru di Kemenag RI, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun meski sudah dibentuk BPJPH di Kementerian Agama, kewenangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tetap penting dan strategis dalam sertifikasi produk halal. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.