Bantaeng, (7/11) - Menindak lanjuti usulan peralihan aset dari pihak Pemerintah Kab. Bantaeng kepada pihak Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag didampingi pengelola SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara) Kantor Kemenag Bantaeng Jamaluddin, SE melakukan kunjungan ke Gedung DPRD Kab. Bantaeng siang tadi (Selasa, 7/11) guna audience dengan Ketua DPRD Kab. Bantaeng.

Adapun pengusulan pengalihan aset dimaksud antara lain berupa Tanah Kantor Urusan Agama Kec. Uluere, Kec. Sinoa, Kec. Pa'jukukang, Kec. Eremerasa dan tanah MAN/MTSN/MIN Bantaeng.

Menurut Jamaluddin, SE, Secara administrasi DPRD telah menerima surat dari Pemda terkait permohonan Kemenag Bantaeng atas Peralihan Aset tersebut, namun sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekretariat DPRD, saat ini sementara berlangsung sidang penyusunan APBD pokok 2018 sampai dengan tanggal 31 November 2017, sehingga diperkirakan usul peralihan aset ini baru akan disidangkan pada awal tahun 2018.

Pada hakikatnya, Ketua DPRD sangat merespon usulan tersebut karena beliau memahami bahwa anggaran tidak bisa dikucurkan apabila sertifikat bukan atas nama Kemenag.

Beliau berpandangan bahwa "Warga Kemenag Bantaeng adalah juga warga Bantaeng yang tinggal dan melayani masyarakat Bantaeng, hanya saja secara administrasi, Kemenag bertanggung jawab langsung ke Menteri Agama, sehingga tidak ada salahnya mendapat fasilitas dari Pemda". Tandasnya