Sosialisasi Juknis E-PAI, Kemenag Bantaeng Kumpulkan Seluruh Penyuluh Agama


Bantaeng, (14/11) - Dalam rangka Sosialisasi dan Implementasi Juknis Penyuluh Agama Islam (E-PAI), Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam kumpulkan seluruh Penyuluh Agama Islam se Kab. Bantaeng baik Penyuluh Fungsional (PNS) maupun Penyuluh Non PNS guna mengikuti kegiatan dimaksud bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Bantaeng, (Selasa, 14/11/2017).

Para peserta terdiri dari Penyuluh Non PNS sebanyak 69 orang dan Penyuluh Fungsional (PNS) sebanyak 25 orang yang tersebar pada 8 wilayah kerja (KUA Kecamatan) se Kab. Bantaeng.

Kegiatan yang dibuka oleh bapak Kasubag Tata Usaha H. Muhammad Ahmad Jailani, S.Ag, MA mewakili Kepala Kantor ini menghadirkan nara sumber antara lain Bapak H. Misbahuddin. S.Ag, MA (Kepala Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel), Bapak H. Sawedi. S.Ag (Penyusun Bahan Pembinaan Penyuluh), dan Ibu Dra. Nur Asma (Pengolah Data Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam).

Adapun materi yang disampaikan para nara sumber antara lain adalah: Gambaran Umum tentang penggunaan aplikasi E-PAI serta tugas pokok penyuluh Agama oleh bapak H. Misbahuddin, S.Ag, M.Ag dan Peran Penyuluh Agama dan cara pengoperasian aplikasi E-PAI oleh bapak H. Sawedi, S.Ag

Dalam materinya H. Misbahuddin menyampaikan bahwa dalam rangka membangun kesepahaman dan Komitmen berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyuluhan Agama Islam, maka perlu disusun perencanaan Penyuluh Agama Islam.

"Disamping itu, Perencanaan Penyuluhan Agama Islam ini juga dimaksudkan guna menyelaraskan dan menyesuaikan seluruh kegiatan kepenyuluhan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) Kementerian Agama tahun 2015-2019." lanjut H. Misbah

E-PAI adalah aplikasi berbasis Android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Aplikasi Elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI) yang baru diluncurkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu yang lalu di Jakarta ini untuk sementara dikhususkan bagi penyuluh Non PNS yang tersebar di seluruh Nusantara.

Menurut Menteri Agama, sistem ini sengaja diprioritaskan bagi penyuluh Non PNS karena jumlahnya yang banyak, namun kedepan juga untuk PNS, sehingga akan saling terkoneksi. Untuk itu diharapkan kepada semua Penyuluh baik PNS (Fungsional) maupun Non PNS agar dapat segera menguasainya.

Selama ini, kegiatan penyuluhan didokumentasikan dalam bentuk hard copy dan susah terukur, kini dengan lahirnya E-PAI ini Para penyuluh tidak lagi bersusah payah membawa tumpukan laporan untuk diserahkan kepada Kementerian Agama.(Mhd)