Bantaeng, (1/11) - Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah berhasil membuka kran anggaran APBD Pemkab Bantaeng untuk dialirkan ke sejumlah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam dalam lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng.
Tidak tanggung-tanggung, total anggaran yang telah digelontorkan Pemkab Bantaeng melalui APBD Tahun 2017 (terhitung mulai Januari hingga Desember 2017) untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam khusus Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini mencapai satu Milyar Rupiah lebih atau tepatnya sebesar Rp. 1.229.208.000,-
Ada 4 Kran akun dari 2 Dinas terkait yang berhasil dibuka antara lain:
1. Tercatat sebanyak 411 orang Santri dari 13 Pondok Pesantren se Kab. Bantaeng untuk tahun 2017 akan menerima bantuan lauk pauk dengan nilai nominal sebesar Rp. 6.000 perhari (24 hari/bulan) selama setahun, sehingga jika ditotal maka sebanyak Rp.710.208.000, dana APBD Kab. Bantaeng akan mengalir ke sini.
2. Sementara itu sebanyak 13 Pimpinan Pondok Pesantren se Kab. Bantaeng akan menerima Insentif sebesar Rp. 750.000 perbulan selama setahun dan jika ditotal maka sebanyak Rp. 117.000.000, APBD Bantaeng akan dinikmati oleh para Pimpinan Pondok Pesantren
3. Sedang, 52 pembina Kitab Kuning dari 13 Pondok Pesantren se Kab. Bantaeng untuk basis pembinaan MQK (Musabaqah Qiraatul Kutub) akan menerima insentif sebesar Rp.250.000 perbulan selama setahun, sehingga jika ditotal jumlahnya mencapai Rp.156.000.000,
4. Dan tak ketinggalan 82 orang guru diniyah dari 18 Diniyah Takmiliyah Ula dan Wustho se Kab. Bantaeng juga akan menerima insentif sebesar Rp. 250.000, perbulan sehingga jika ditotal sebanyak Rp.246.000.000.
Semua pencapaian itu adalah hasil kerja keras Kepala Seksi PD Pontren beserta staf bersama unsur MMPP (Majelis Musyarah Pimpinan Pondok Pesantren) Kab. Bantaeng yang telah berhasil memediasi dan meyakinkan pihak Pemkab. Bantaeng dan pihak DPRD Kab. Bantaeng atas permasalahan yang sangat esensial dalam pembinaan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kab. Bantaeng yang perlu mendapatkan bantuan dari pihak Pemkab dan tentu saja hal itu tidak terlepas dari lahirnya Perda Kab. Bantaeng No 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah Formal dan Pondok Pesantren yang merupakan marwah bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kab. Bantaeng.
Keberhasilan Seksi PD Pontren Ibu Dra. Hj. St. Wahni, M.Pd bersama segenap unsur MMPP Kab. Bantaeng ini juga telah menghidupkan kembali 2 program Kementerian Agama yang terhenti baik karena telah selesai masa programnya yakni Program Dikterapan (Pendidikan Terpadu Anak Harapan) sejak tahun 2015, sehingga masa depan anak-anak kurang mampu yang ditampung di Pondok Pesantren kembali cerah, dan program bantuan Insentif bagi Guru Diniyah dari Kementerian Agama yang terhenti sejak tahun 2013.
Menurut ibu Hj. St. Wahni, keberhasilan ini tidak terlepas pula dari peran pihak DPRD Kab. Bantaeng dalam melakukan Pressure kepada panitia Banggar Eksekutiv Pemkab. Bantaeng sehingga Kab. Bantaeng merupakam satu-satunya Kabupaten yang menganggarkan pembinaan pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dari 24 Kabupaten/Kota se Sulsel yang bersumber dari APBD.
Sukses buat seksi PD Pontren Kemenag Bantaeng, Selamat buat dunia Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan terima kasih buat Pemerintah Kabupaten Bantaeng.