Bantaeng, (5/2) - Disampaikan di hadapan peserta apel pagi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Senin 5 Februari 2018, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ibu Dra. Hj. St. Wahni, M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah sebuah Profesi.
Mengapa dikatakan sebuah profesi, menurut Hj. Wahni, seorang ASN itu diangkat pemerintah karena memiliki kwalifikasi keahlian dan kompetensi tertentu, "Tidak sembarang pemerintah mengangkat seorang ASN melainkan harus melalui test tertentu diantaranya test berkas, tes kompetensi sehingga lahirlah Keputusan Pemerintah bahwa yang bersangkutan layak untuk diangkat sebagai seorang ASN". Tuturnya.
Sebagai sebuah profesi layaknya Dokter dan Guru menurut Hj. Wahni, seorang ASN harus memiliki Skill atau keahlian dan harus menyadari "Who am I?" karena seorang ASN tentunya harus memiliki perjanjian kerja dengan pimpinan mengenai apa yang harus dikerjakan. Tuturnya lagi.
Seorang ASN lanjut ibu Kasi setidaknya mempunyai 3 Skill atau keahlian yaitu: Skill Of Speaking atau Kemampuan berbicara/ berkomunikasi, Skill of Behafior atau Kemampuan Berprilaku, dan Skill of Thinking atau kemampuan untuk berfikir.
"Skill of Speaking disini adalah kemampuan kita berbicara atau kemampuan kita berkomunikasi dengan orang sehingga orang merasa senang dengan pelayanan kita". Tambahnya
"Sementara Skill of Behafior atau kemampuan berprilaku, adalah kemampuan untuk menilai apa yang harus saya perbuat dan apa yang tidak". Tambahnya lagi.
"Dan Skill of Thinking atau kemampuan untuk berfikir adalah kemampuan untuk menganalisa mengenai apa yang saya harus kerjakan sebagai seorang ASN". Tandasnya.
Diakhir amanatnya, Kasi PD Pontren tak lupa mengingatkan kepada para peserta apel pagi termasuk jajaran Kepala Seksi/Penyelenggara dan Kasubag TU serta segenap ASN lingkup Kantor Kemenag Bantaeng lainnya mengenai SKP dan perjanjian kerja diatas agar segera dipenuhi. (Mhd)