Bantaeng, (26/3) - Dalam rangka mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2018 yang akan dilaksanakan tahun 2018 bertempat di Kab. Luwu Timur (1-8 April 201), Humas Kantor Kemenag Bantaeng merilis video yang memuat profil Kantor Kemenag Bantaeng.
Dalam video yang berdurasi 6,45 menit tersebut Humas menguraikan tentang profil Kantor Kemenag Bantaeng tersebut berdasarkan sejarah berdirinya serta Undang-undang yang mengatur kedudukan dan keberadaan serta perannya di tengah-tengah masyarakat.
Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng adalah sebuah institusi yang sangat solid dengan segudang program kegiatan pengabdian kepada masyarakat dibidang keagamaan mulai dari pendidikan keagamaan melalui madrasah dan pondok pesantren, bimbingan masyarakat melalui kepenyuluhan agama islam, bimbingan perkawinan, penyelengaraan haji dan umrah, zakat dan perwakafan, hingga ke masalah pengukuran/penataan arah kiblat.
Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng berdiri di atas tanah seluas 3.364 M2 yang beralamat di jl. A. Mannappiang Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.
Pada mula berdirinya, kantor ini bernama Jawatan Urusan Agama yang dikepalai oleh seorang tokoh agama bernama S. Yasid Nasar (1951-1972), pendiriannya beberapa tahun setelah Departemen Agama RI resmi terbentuk dalam pemerintahan RI yang ditandai dengan dialihkannya tugas-tugas keagamaan dari berbagai kementerian kepada Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor: 1/D Tahun 1946 yang disusul dengan Penetapan Pemerintah Nomor: 5/D Tahun 1946 dengan ditunjuknya H. M. Rasyidi, BA sebagai Menteri Agama pertama yang dilantik pada tanggal 12 Maret 1946.
Departemen Agama didirikan dengan tujuan membantu mensukseskan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mewujudkan tugas dan tanggung jawab yang berat tersebut, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1, Sub. Bagian Tata Usaha, yang membawahi:
a. Urusan Umum
b. Urusan Kepegawaian
c. Urusan Keuangan
2. Seksi Pendidikan Madrasah;
3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4. Seksi Pendidikan Agama Islam;
5. Seksi Bimas Islam;
6. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
7. Penyelenggaraan Syariah;
Ketujuh struktur tersebut bekerja berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing. Secara umum Kantor Departemen Agama Kab. Bantaeng menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
1. Merumuskan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kab. Bantaeng;
2. Melaksanakan pembinaan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan Agama pada Masyarakat dan pemberdayaan masjid;
3. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
4. Memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
5. Melakukan pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
6. Melaksanakan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas Dep. Agama Kab. Bantaeng.
1, Sub. Bagian Tata Usaha, yang membawahi:
a. Urusan Umum
b. Urusan Kepegawaian
c. Urusan Keuangan
2. Seksi Pendidikan Madrasah;
3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4. Seksi Pendidikan Agama Islam;
5. Seksi Bimas Islam;
6. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
7. Penyelenggaraan Syariah;
Ketujuh struktur tersebut bekerja berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing. Secara umum Kantor Departemen Agama Kab. Bantaeng menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
1. Merumuskan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kab. Bantaeng;
2. Melaksanakan pembinaan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan Agama pada Masyarakat dan pemberdayaan masjid;
3. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
4. Memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
5. Melakukan pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
6. Melaksanakan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas Dep. Agama Kab. Bantaeng.
Visi Misi dan Tujuan Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
> Visi Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
" Terwujudnya Masyarakat Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin".
> Misi Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2. Meningkatkan kualitas kerukunan ummat beragama
3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
> Tujuan Kementerian Agama Kab. Bantaeng:
Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama Kab. Bantaeng adalah terwujudnya masyarakat Kab. Bantaeng yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Berikut ini, Humas Kantor Kemenag Bantaeng telah merilis video yang memuat profil tersebut: