Program yang merupakan pelayanan rutin kepada calon pengantin (catin) yang telah melakukan pendaftaran ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas catin yang akan dinikahkan.
Melalui kegiatan ini para Catin memperoleh materi yang dibawakan oleh penyuluh dan penghulu yang diharapkan bisa memberi motivasi dan gambaran kehidupan rumah tangga, serta pengenalan hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga nantinya dapat menghasilkan keluarga yang berkwalitas serta juga diharapkan bisa menekan angka perceraian.
Menurut data, jumlah peristiwa nikah di KUA Kec. Bantaeng selama bulan April lalu adalah sebanyak 42 peristiwa, jumlah ini terbilang cukup tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya, fenomena ini kerap terjadi pada setiap menjelang bulan suci Ramadhan utamanya di bulan Rajab.
Menurut Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat, Lc, MA, hal ini disebabkan karena menurut hitungan-hitungan orang tua (tau rioloa), bulan rajab adalah bulan baji' (baik) untuk melaksanakan pernikahan, namun dari sisi lain juga harus jadi pertimbangan.
Dalam persfektif agama misalnya, lanjut H. Dayat, "Pasangan-pasangan yang baru menikah ini akan memasuki bulan suci ramadhan yang tentunya waktu berhubungan suami istri hanya bisa dilakukan pada malam hari, jadi ada kekhawatiran terjadinya pelanggaran, namun demikian pihak KUA tidak dalam konteks melarang tapi kita sudah berikan pemahaman dalam penyampaian materi ketika Bimwin". Tukasnya