Turut membawakan materi Kepala KUA Kec. Eremerasa M. Ridwan, S.Ag dengan tema: Pendewasaan usia perkawinan hubungannya dengan UU perkawinan.
Dalam pemaparannya, M. Ridwan menjelaskan bahwa ada beberapa faktor sehingga terjadi pernikahan usia muda, diantaranya karena faktor akibat pergaulan bebas sehingga sang remaja hamil dan terpaksa dinikahkan, faktor lainnya adalah adat istiadat masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan yaitu bila pergaulan laki-laki dan perempuan sudah di kaitkan dengan "siri" maka solusinya adalah menikah walau sang anak masih di bawah usia menikah, dan faktor selanjutnya adalah keyakinan agama untuk menghindarkan anak dari perbuatan dosa.
Sementara itu lanjut M.Ridwan, dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sudah diatur bahwa usia ideal perkawinan laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun.
Tetapi disisi lain Undang-Undang juga mengakomodir pernikahan usia muda yang mungkin terjadi meskipun dengan beberapa persyaratan ketat seperti adanya Dispensasi Pengadilan Agama bagi laki-laki yang berumur dibawah 19 tahun dan perempuan dibawah 16 tahun.
Turut pula memberi materi, Kepala Dinas DPPKB yang diwakili oleh Kasi ketahanan dan kesejahteraan DPPKB Dra. Salwiah Uddin serta Azis Lallo, S.Ag, penyuluh fungsional KUA Kec. Bantaeng.
Sementara itu ditempat terpisah masih di Kampung KB di Desa Lonrong Kec. Eremerasa, Penyuluh Agama Fungsional Saharuddin, S.Ag mengikuti pertemuan musyawarah tingkat desa kampung KB sementara Agussalim, Penyuluh non PNS, S.PdI mengikuti kegiatan lokakarya mini. (shr/mhd)