H. Syarif Hidayat, Lc, MA: Azas Pencatatan Nikah Adalah Tempat Peristiwa Dilangsungkan

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - KUA Kecamatan Bantaeng hari ini kembali melaksanakan pelayanan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) mandiri kepada dua pasang calon pengantin. (Kamis, 9 Agustus 2018).

Bimwin atau yang dulu bernama Suscatin (Kursus Calon Pengantin) dilaksanakan dengan memberikan 4 materi yang disampaikan secara bergantian oleh penyuluh dan penghulu.

Kedua pasangan ini menurut Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat, LC, MA, rencananya akan melangsungkan akad nikah beberapa hari kedepan.

Salah seorang calon pengantin perempuan berasal dari papua yang berprofesi sebagai pegawai BRI dan keturunan Pelembang-Spanyol ini menyatakan bersedia melangsungkan pernikahan di tanah kelahiran calon suaminya (Kab. Bantaeng) dan telah datang ke bantaeng bersama kedua orang tuanya.



Peristiwa ini menurut H. Syarif Hidayat dapat menjadi pengetahuan atau pencerahan bagi masyarakat bahwa sesungguhnya azas pencatatan nikah adalah tempat peristiwa dilangsungkan.

Dengan dasar itu maka KUA Kec. Bantaeng menerima pendaftaran calon pasangan ini, bahkan menurut penghulu yang namanya sempat ikut viral se Nasional karena kekukuhannya mempertahankan prinsip untuk tetap mencatatkan peristiwa Nikah Dini yang mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng beberapa waktu yang lalu ini, bahwa bisa saja domisili kedua calon pengantin berasal dari luar wilayah Kecamatan Bantaeng tapi pemeriksaan, pencatatan dan pengawasan dilaksanakan di KUA Kec. Bantaeng. (mhd)