Selain membahas mengenai jadwal kepulangan yang Insya Allah pada Jum'at 7 September 2018 pukul 13.20 WAS, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pencerahan mengenai tata cara pelaksanaan thawaf wada, atau tawaf perpisahan.
Sebagaimana diketahui Thawaf Wada' adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram dan merupakan amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi amalan sesudahnya.
Thawaf wada’ ini wajib dilakukan oleh jemaah haji dan menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, thawaf wada’nya wajib diulangi.
Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan sa’i hajinya, maka ia boleh menjadikan sa’inya setelah thawaf wada’. Karena melakukan sa’i tidak memerlukan waktu yang lama.
Adapun wanita haid yang telah menjalani thawaf ifadhah jika ia bisa menunggu sampai haidhnya suci, maka ia diperintahkan melakukan thawaf wada’. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, thawaf wada’ gugur darinya. Demikian penjelasan terkait thawaf wada' tersebut.
Pelaksanaan thawaf wada' bagi jemaah kloter 15 UPG ini dijadwalkan pada Kamis malam ba'da Isya tanggal 6 September 2018. (arf/mhd)