Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah meluncurkan program layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis Teknologi Informasi dengan dirilisnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis website.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA.
Aplikasi SIMKAH berbasis website ini dirancang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Penerimaan PNBP online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Aplikasi SIMKAH berbasis website ini juga dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi nikah rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat.
Sosialisasi ke seluruh jajaran baik di tingkat Kanwil hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dalam hal ini Seksi Bimas Islam beserta Kantor Urusan Agama Kecamatan telah intensif dilaksanakan.
Baru-baru ini, melalui Bidang Urais Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIMKAH Web bertempat di Ibis Styles Hotel Sam Ratulangi Makassar. (27-29 September 2018).
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Bantaeng mengutus 2 orang operator SIMKAH KUA Kecamatan yaitu Muslimin dari KUA Kec. Gantarangkeke dan Awal dari KUA Kec. Tompobulu.
Dari hasil bimbingan teknis selama 2 hari di Ibis Styles Hotel Sam Ratulangi Makassar ini serta berkat sosialisasi secara masif yang dilakukan jajaran Bidang Urais Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel selama ini dan tentunya tak lepas pula dari bimbingan Admin Kabupaten HM. Rajab, kini SIMKAH berbasis Website telah berhasil diterapkan di beberapa KUA dalam wilayah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.
Gambar diatas merupakan print out dari beberapa Kartu Nikah yang berhasil dilakukan oleh para operator KUA Kecamatan dengan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis website.
"Syukur Alhamdulillah SIMKAH berbasis Web ini sudah dapat diaplikasikan pada sejumlah KUA Kecamatan, kendala utama sebenarnya adalah masalah jaringan, namun Insya Allah kami bertekad dalam waktu dekat seluruh KUA Kecamatan se Kab. Bantaeng telah dapat menerapkan aplikasi ini dan semua pencatatan nikah yang terdaftar di KUA akan diinput ke dalam aplikasi SIMKAH berbasis website ini". Harap HM. Rajab. (mhd)