Tak Terdaftar Di KUA, Peristiwa Nikah Dini Di Bantaeng Dipastikan Tak Mendapat Buku Nikah




Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Masyarakat Kabupaten Bantaeng kembali dihebohkan dengan peristiwa Nikah Dini yang terjadi di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi Selatan.

Mempelai laki-laki berinisial R (13) yang baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) dan mempelai perempuan berinisial M (17) yang masih duduk di kelas 2 SMK telah melangsungkan akad nikah pada Kamis (30/8/2018) malam di kediaman mempelai wanita sebagaimana telah banyak diberitakan media, baik lokal, maupun nasional

Namun dapat dipastikan bahwa pernikahan antara mempelai laki-laki yang warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, dengan pasangannya yang warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere Kab. Bantaeng ini
tak mendapatkan Buku Nikah dari KUA setempat lantaran peristiwa nikahnya tak dicatatkan di KUA dalam hal ini KUA Kec. Uluere.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng yang sempat menyambangi KUA Kec. Uluere demi memastikan Status pernikahan dini tersebut pun sangat menyayangkan kejadian ini dan setelah pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri langsung ke lokasi, Kepala Bidang PPPA Syamsuniar Malik membenarkan terjadinya pernikahan dini di Desa Bonto Marannu tersebut.

Berbeda dengan peristiwa Nikah dini yang pertama yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu, peristiwa Nikah Dini antara Sy (15) dan FA (14) tersebut sedikit lebih beruntung meski sebelumnya sempat mendapat penolakan dari pihak KUA setempat lantaran keduanya tidak memenuhi syarat umur, namun berkat adanya Dispensasi dari Pengadilan Agama setempat, akhirnya pasangan ini pun berhak mendapatkan Surat Nikah dari KUA.

Menurut informasi, pihak keluarga pasangan nikah dini kali ini nekad menikahkan anaknya sendiri tanpa melibatkan pihak KUA, karena pihak keluarga yakin jika mendaftar ke KUA pasti akan ditolak karena syarat umur tak terpenuhi.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMDPPPA mengaku sudah sangat masif melakukan sosialisasi di masyarakat, demikian pula dari pihak KUA Kecamatan melalui para penyuluhnya sebagai perpanjangan tangan Instansi Kementerian Agama Kabupaten di tingkat Kecamatan yang sejatinya memang berhubungan erat dengan urusan pernikahan juga telah gencar memberikan penyuluhan terkait pencegahan nikah dini pada masyarakat binaannya tapi apa mau dikata hal ini telah terjadi di luar kemampuan.

Tak ada yang dapat dipersalahkan dalam kasus Nikah Dini yang terjadi di Bantaeng ini, karena menurut data, kasus serupa juga sebenarnya telah terjadi di beberapa daerah di seluruh penjuru nusantara, hanya mungkin kasus di Bantaeng sedikit labih seksi apalagi setelah di blow up oleh sejumlah media.

Namun yang pasti bahwa jika dihubungkan dengan UUP No. 1 tahun 1974 bahwa perkawinan itu harus dicatat dan untuk muslim pencatatannya di KUA, maka kejadian diatas merupakan sebuah pelanggaran dan tentunya dibutuhkan upaya yang lebih masif lagi dari semua pihak berkompeten dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dimasa-masa yang akan datang. (mhd)