Belajar Fiqih, Siswa Kelas IX MTsN Bantaeng Praktek Jual Beli dan Qirad

Gantarangkeke, (Inmas Bantaeng) - Memasuki bab terakhir kelas IX di semester ganjil tahun pelajaran 2018-2019, mata pelajaran fikih telah sampai pembahasannya pada materi "Muamalah" dengan sub pembahasan diantaranya; jual beli, qirad dan riba.

Suriati, S.Ag sebagai guru pemegang mata pelajaran ketika ditemui disela-sela kesibukannya mamaparkan bahwa terkait pembelajaran jual beli, qirad dan riba telah disampaikan teorinya dalam kelas beberapa pekan terakhir yang merupakan implementasi dari kompetensi pengetahuan, sementara untuk implementasinya kedalam kompetensi keterampilan dilakukan minggu lalu tepatnya pekan pertama di November ini.

Lebih lanjut beliau jelaskan bahwa dalam melaksanakan praktek muamalah ini, siswa dibagi kedalam 3 kelompok setiap kelas dimana kelas IX terdiri dari empat rombel. Kelompok pertama mempraktekkan jual beli, kelompok kedua mempraktekkan qirad dan kelompok ketiga mendeskripsikan tentang riba.

Praktek muamalah ini penting dilaksanakan karena sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat kita, apalagi masih banyak yang belum paham secara syariat ketentuan jual beli, qirad dan riba, olehnya itu perlu pehaman secara komprehensip sejak usia sekolah.
Disamping itu, ternyata praktek jual beli dikalangan siswa kelas IX memberikan berkah tersendiri. Pasalnya jiwa wirausaha siswa muncul dengan sendirinya.

Menurut Fitriani-seorang siswa kelas IX, ketika diwawancarai mengatakan, "praktek ini cukup bagus, disamping memberikan pengetahuan juga memberikan keuntungan dapat berwirausaha dan bisa menambah uang saku dengan jualan kripik pisang dan pisang nugget". Pembelinya rata-rata dari siswa sendiri dan sebagian dari guru. Mauka lanjutkanki ini usaha kelompokku pak. Nanti kalau porseni MTsN Bantaeng bulan Desember 2018 mauka kembangkangi dengan jualan es". Tuturnya lebih lanjut.

Hasil dari jual beli ini, memberikan keuntungan diatas 50%. Keuntunganya inilah yang akan dibagi hasil dengan pemilik modal, bagi hasil inilah yang dimaksud dengan qirad.

Harapan besar dari kegiatan ini adalah kedepannya kegiatan riba dimasyarakat kita semakin bisa diminimalisir karena kebanyakan dari kita terjerumus kedalam riba nas'iah. Dengan membekali pemahaman yang baik pada generasi lebih awal kita bisa terhindar dari segala macam riba seperti riba fadhli, riba qordhi, riba yadi dan riba nasi'ah. [Abni/mhd]