Dalam amanatnya, Ustadz Abd. Halim Yakub melaporkan bahwa Seksi Bimas Islam saat ini telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebanyak 2 angkatan dalam waktu yang tidak berselang lama, dan dijadwalkan pada pekan depan tepatnya tanggal 22 November 2018, angkatan ke-3 atau angkatan terakhir untuk tahun ini menurut DIPA pada Seksi Bimas Islam akan segera dilaksanakan, mengingat saat ini sudah berada di penghujung tahun 2018. Tuturnya dihadapan para peserta apel.
Disampaikan bahwa menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, bapak Prof Muhammadiyah Amin, pada tahun 2016 yang lalu, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia.
Atau berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya
Dan yang terbanyak menurut pak Dirjen, keinginan atau inisitaif untuk bercerai datangnya dari isteri, yakni sebanyak 70 persen dari jumlah perceraian.
"Hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan sudah tidak terlalu tergantung kepada kaum laki-laki secara ekonomi atau terjadi kesetaraan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam hal pemenuhan kebutuhan". Tuturnya lagi
"Padahal yang berhak mentalak menurut agama adalah suami, Istri tidak berhak mentalak dirinya sendiri, namun untuk beberapa kasus, menurut Pengadilan Agama hak talak itu dapat diwakilkan apabila sang istri telah mengajukan tuntutan dengan dalih atau alasan-alasan yang dibernarkan oleh hukum misalnya KDRT, dan sebagainya.". Tambahnya.
Abd Halim Yakub menyebutkan bahwa hal lain yang menjadi penyebab kian meningkatnya angka perceraian adalah karena belum mengertinya calon pengantin akan makna keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah itu.
"Dan yang tak kalah memprihatinkan adalah bahwa perceraian itu didominasi oleh usia pernikahan di bawah 5 tahun sehingga di Indonesia yang terjadi banyak janda-janda muda". Tuturnya.
Untuk itu, kata Abd. Halim Yakub, Kemenag melalui program Bimwim atau bimbingan perkawinan bagi calon pengantin akan mendorong adanya wadah pembekalan yang optimal bagi calon pengantin sebelum memasuki gerbang pernikahan. (mhd)