Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Setelah menikmati cuti bersama libur hari Raya Idul Fitri 1440 H selama kurang lebih 11 hari terhitung sejak 30 Mei 2019, pada hari ini Senin (10/6/19), para abdi negara sudah harus kembali masuk bekerja pada instansi masing-masing.
Hal ini berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019 dan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.
Di Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng pada hari pertama kerja pasca cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini, seluruh jajaran mengawali hari pertama kerja dengan mengikuti upacara, baik yang dilaksanakan di unit kerja masing-masing, maupun yang dipusatkan di lapangan Pantai Seruni bergabung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan ini, usai melakukan Chekclock atau pinger print, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus beserta jajaran berkesempatan memenuhi undangan menghadiri upacara di lapangan upacara Pantai Seruni yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal bersama jajaran Pemerintah Kab. Bantaeng setelah melaksanakan apel pagi secara singkat di halaman Kantor Kemenag Bantaeng.
Sehubungan dengan bukti kehadiran pada hari pertama kerja ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA melalui WhatsApp telah menyampaikan Kepada seluruh Pimpinan Unit (Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri/Swasta) agar print out kehadiran PNS/ASN pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran dan cuti bersama ini disetor ke Urusan Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng selambat-lambatnya pada jam 09.30 pagi, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan ke tingkat Kanwil. (mhd)