Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Bertempat di ruangan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, jajaran pejabat eselon mulai Kasubbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara Syariah mengikuti Rapat Pimpinan guna membahas persiapan peresmian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kemenag Kab. Bantaeng. Turut hadir staf JFU Pengelola Kehumasan dan staf JFT Perencana sebagai penanggung jawab teknis unit layanan baru ini.
Menurut jadwal Unit PTSP Kantor Kemenag Bantaeng ini akan diresmikan Kakanwil Kemenag Sulsel pada tanggal 17 Juni 2019 mendatang dengan mengundang Bupati Bantaeng serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.
PTSP merupakan amanat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama.
Menurut Kakan Kemenag Bantaeng, PTSP ini disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam urusan dan informasi seputar layanan Kementerian Agama, antara lain informasi dan pendaftaran haji dan rekomendasi Umrah, Pengesahan Buku Nikah, Perizinan pendirian Lembaga Pendidikan Keagamaan, baik Madrasah, Pondok Pesantren maupun Diniyah Formal, termasuk juga layanan aduan masyarakat.
Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (sop) serta pengelolaannya mengacu pada standar mutu pelayanan prima.
PTSP Kemenag ini aktif secara bertahap sejak 2017 mulai di tingkat pusat hingga ke tingkat Kanwil dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Menurut informasi, di Sulawesi Selatan setidaknya baru ada 3 Kantor Kemenag Kabupaten yang mendirikan PTSP namun Kemenag Bantaeng akan bertekad dengan peresmian PTSP ini keberadaan PTSP dapat dimanfaatkan secara optimal bukan sekedar seremoni atau hiasan belaka.
PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli.
Di samping itu, PTSP juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat dan diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.
Keberadaan PTSP di Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini tentunya akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja internal. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitas akan terukur, dan semua aktivitas proses layanan akan terpusat sehingga masyarakat akan merasa terlayani lebih nyaman. (mhd).