Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng mengadakan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan problematika hukum yang terjadi di masyarakat pada, Rabu (1/08) bertempat di Pesantren As'adiyah Dapoko Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Dapoko KM. Hamzah Israil. Para peserta terdiri dari para santri-santriwati dan guru Pondok Pesantren As'adiyah Dapoko.
Dalam sosialisasi tersebut Pemkab Bantaeng menghadirkan empat pemateri, yaitu ST. Ramlah, SE dari Tim penggerak PKK yang menyampaikan materi tentang perlindungan perempuan dan anak, sementara Muh. Agung, S.H. M.H dari Kejaksaan Negeri Bantaeng menyampaikan materi tentang Aturan Kawasan Tanpa Rokok,
Pemateri lainnya adalah bapak Tamsil, S. Km dari Dinas Kesehatan yang membawakan materi tentang bahaya rokok bagi kesehatan, dan Suardi S.H dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Butta Toa Bantaeng menyampaikan materi problematika hukum yang terjadi di masyarakat.(ibn/mhd)