Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Demi menghindari bertambahnya Denda Pajak (Sanksi Administrasi) 2% setiap bulan bagi para pemilik kendaraan, Kantor Samsat Bantaeng dalam hal ini Kepala UPTP Wil. Bantaeng Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulsel bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bantaeng, dan Kasat Lantas Polres Bantaeng mengeluarkan Himbauan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo pada Kantor Samsat Bantaeng.
Sehubungan dengan itu Kepala Samsat Bantaeng Hj. Rosnidawati, SE, MM bersama tim mengunjungi Kantor Kemenag Bantaeng guna sosialisasi.
Hj. Rosnidawati bersama rombongan diterima secara resmi oleh Kasubbag TU H. Ahmad Jailani mewakili Kepala Kantor.
Kasubbag Ahmad Jailani menyambut dengan baik kunjungan sosialisasi Ibu Kepala Samsat bersama tim ini dan mempersilahkan kepada tim untuk secara langsung melakukan pengecekan dan menempelkan Himbauan tersebut pada kendaraan yang terparkir di halaman kantor manakala berdasarkan pengecekan pada aplikasi dimaksud mengalami tunggakan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Ibu Kepala Samsat tampak terjun langsung bersama rombongan menempelkan selebaran himbauan tersebut di jok atau di kaca spion motor. Beliau berharap kepada seluruh jajaran Kemenag Bantaeng agar tidak menanggapi dan menyikapi secara berlebihan kegiatan sosialisasi ini, karena menurutnya kegiatan ini hanya semata-mata untuk mengingatkan kepada para pemilik kendaraan demi menghindari bertambahnya Denda Pajak (Sanksi Administrasi) diatas.
Dalam hal pengecekan pajak kendaraan, tim menggunakan aplikasi online berbasis android dan seketika pajak kendaraan yang tertunggak dapat terdeteksi melalui Hp Android. (mhd)