Pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tujuan pegelolaan zakat yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskinan. Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimas Islam berperan sebagai koordinator, terbukti tahun 2017 silam, telah dilakukan beberapa kesepakatan, yaitu program bersama.
Program bersama diberi nama dengan Program Kampung Zakat dan dilaksanakan di wilayah tertinggal yang terdapat di 3 wilayah bagian Indonesia sebagai representasi program itu, ketiga wilayah yaitu Indonesia Bagian Barat, Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur.
Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (kemenag) RI , H. Tarmizi Tohor, melaunching Kampung Zakat, di Desa Kahayya Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba pada sabtu (7/9/19).
Launching Kampung Zakat ini juga dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kemenag RI, Bupati Bulukumba, Wakil Bupati, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kemenag Sulsel, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sulsel, Baznas Provinsi dan Kabupaten/kota.
Program bersama ini dimulai pada tahun 2018 dengan 7 (tujuh) titik dan untuk tahun 2019 juga 7 titik, dan desa Kahayya adalah yang ke 12. Tahun 2019 ini selain desa Kahayya ada Enam daerah lainnya di Indonesia yang menjadi pilot project Kampung Zakat yaitu Kota Bekasi (Jawa Barat), Nabire (Papua), Pulau Buru (Maluku), Indragiri Hilir (Riau), Singkil (Aceh), Nunukan (Kaltara).
Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (kemenag) RI , H. Tarmizi Tohor, melaunching Kampung Zakat, di Desa Kahayya Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba pada sabtu (7/9/19).
Desa Kahayya adalah diantara tujuh kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat amanah untuk menjalankan pilot project program Kampung Zakat Tahun 2019 dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI kerjasama dengan Baznas.
Desa Kahayya yang terletak dipegunungan provinsi sulawesi selatan, sekitar 35 km dari ibukota kabupaten Bulukumba, dan 180 km dari kota Makassar.
Desa Kahayya yang terletak dipegunungan provinsi sulawesi selatan, sekitar 35 km dari ibukota kabupaten Bulukumba, dan 180 km dari kota Makassar.
Launching Kampung Zakat ini juga dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kemenag RI, Bupati Bulukumba, Wakil Bupati, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kemenag Sulsel, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sulsel, Baznas Provinsi dan Kabupaten/kota.
Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM.
Menurut Sekretaris Dirjen Bimas Islam, program kampung zakat merupakan program nyata, yang sumber dananya berasal dari hasil pengumpulan zakat para dermawan.
“Ini merupakan program nyata, dan diharapkan dengan program ini, semakin banyak orang mau berzakat, sehingga angka kemiskinan semakin turun”, harap Tarmizi Tohor.
Hal senada juga di sampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar menurutnya, tujuannya kampung zakat dibentuk untuk penanggulangan angka kemiskinan.
“Projek percontohan kampung zakat dihadirkan sebagai implementasi dari program pusat, dalam upaya penanggulangan kemiskinan”, paparnya.
Ditambahkan bahwa pemerintah melalui kementerian agama, Baznas, dan LAZ ingin memberdayakan masyarakat sehingga mereka mampu mandiri.
“Kita ingin memberdayakan masyarakat hingga keberbagai pelosok tanah air, tidak hanya menyantuni tapi memberdayakan, agar masyarakat meraih kemandirian,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bulukumba H. Sappewali menyambut baik program kampung zakat yang di tempatkan di Desa Kahayya, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, ia berharap dengan program ini, masyarakat yang ada di Kahayya dapat ditingkatkan kesejahteraannya.
“Saya harap dengan program ini, desa kahayya kedepan dapat keluar dari desa layak dibantu, tapi sebagai desa yang warganya sebagai penyumbang zakat, karena masyarakatnya sudah sejahtera”, harap bupati.
Penetapan Desa Kahayya sebagai Kampung Zakat ini tidak serta merta, akan tetapi telah melalui proses atau tahapan antara lain Asesment yang dilaksanakan oleh Baznas, dengan 5 (lima) dimensi ukur yaitu dimensi ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial kemanusiaan, dan dakwah.
Menurut Sekretaris Dirjen Bimas Islam, program kampung zakat merupakan program nyata, yang sumber dananya berasal dari hasil pengumpulan zakat para dermawan.
“Ini merupakan program nyata, dan diharapkan dengan program ini, semakin banyak orang mau berzakat, sehingga angka kemiskinan semakin turun”, harap Tarmizi Tohor.
Hal senada juga di sampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar menurutnya, tujuannya kampung zakat dibentuk untuk penanggulangan angka kemiskinan.
“Projek percontohan kampung zakat dihadirkan sebagai implementasi dari program pusat, dalam upaya penanggulangan kemiskinan”, paparnya.
Ditambahkan bahwa pemerintah melalui kementerian agama, Baznas, dan LAZ ingin memberdayakan masyarakat sehingga mereka mampu mandiri.
“Kita ingin memberdayakan masyarakat hingga keberbagai pelosok tanah air, tidak hanya menyantuni tapi memberdayakan, agar masyarakat meraih kemandirian,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bulukumba H. Sappewali menyambut baik program kampung zakat yang di tempatkan di Desa Kahayya, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, ia berharap dengan program ini, masyarakat yang ada di Kahayya dapat ditingkatkan kesejahteraannya.
“Saya harap dengan program ini, desa kahayya kedepan dapat keluar dari desa layak dibantu, tapi sebagai desa yang warganya sebagai penyumbang zakat, karena masyarakatnya sudah sejahtera”, harap bupati.
Penetapan Desa Kahayya sebagai Kampung Zakat ini tidak serta merta, akan tetapi telah melalui proses atau tahapan antara lain Asesment yang dilaksanakan oleh Baznas, dengan 5 (lima) dimensi ukur yaitu dimensi ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial kemanusiaan, dan dakwah.
Penetapan lokasi kampung zakat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – Tahun 2019, terdapat 122 Kabupaten yang masih perlu mendapat perhatian khusus oleh semua kalangan, begitu juga zakat
Dari hasil Asesment yang paling rendah nilainya adalah dimensi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, sehingga Desa Kahayya hanya memperoleh indeks 0,38, artinya Desa ini sudah diprioritaskan sebagai desa kampung zakat, karena indeks tidak mencapai angka 1 (satu).
Dari hasil Asesment yang paling rendah nilainya adalah dimensi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, sehingga Desa Kahayya hanya memperoleh indeks 0,38, artinya Desa ini sudah diprioritaskan sebagai desa kampung zakat, karena indeks tidak mencapai angka 1 (satu).