Kasi Haji Kantor Kemenag Bantaeng : 2020, Jemaah Haji Yang Meninggal Dunia Dapat Digantikan

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Mengawali awal pekan pada Minggu pertama bulan Desember 2019, jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng kembali menggelar apel pagi, bertempat di halaman Kantor Kemenag Bantaeng (Senin, 2 Desember 2019).

Bertindak selaku Pembina apel, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM sedang pemimpin barisan oleh Fajri, SH, Pelaksana pada Seksi PD Pontren.

Apel dihadiri oleh segenap jajaran Kepala Seksi dan Penyelenggara Syariah, Pengawas Madrasah/PAI serta segenap staf/pelaksana lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.

Dalam amanatnya, Kasi Haji mengawali dengan arahan-arahan tentang kedisiplinan dan kinerja pegawai yang dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah informasi-informasi penting terutama masalah seputar penyelenggaraan haji dan umroh.

H. Tahir bersama staf yang baru saja pulang melakukan kunjungan konsultasi ke Dirjen Haji Kementerian Agama Pusat dalam amanatnya menyampaikan kabar gembira terkait regulasi haji yang baru.

Disampaikan H. Tahir bahwa wacana mengenai Nomor Porsi Haji itu bisa digantikan atau diwariskan akan menjadi kenyataan.

"Meskipun belum ada edaran resmi mengenai regulasi yang baru terkait penyelenggaraan haji, namun kemarin saat kami melakukan konsultasi ke Kementerian Agama Pusat disampaikan bahwa mulai Tahun 2020 mendatang, bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia dapat digantikan oleh keluarganya dengan ketentuan calon jemaah yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 29 April 2019, jadi bagi jemaah calon haji yang meninggal dunia pada tanggal 28 April 2019 ke bawah mohon maaf ketentuan tersebut tidak berlaku". Ujar Kasi Haji.

"Dan bukan hanya yang meninggal dunia, bagi jemaah calon haji yang mengalami sakit permanen, atau diperkirakan penyakitnya tidak akan sembuh, ini juga bisa digantikan". Tambahnya.

"Ini saya sampaikan lebih awal kepada jajaran internal Kementerian Agama sebelum Surat Edarannya dikeluarkan agar kita semua bisa mengetahui dan faham mengenai ketentuan-ketentuan baru terkait penyelenggaraan haji ini". Imbuhnya.

Ketentuan-ketentuan baru lainnya yang disampaikan H. Tahir pada apel pagi kali ini adalah mengenai batasan umur lansia, yang mana berdasarkan ketentuan yang lama, yang dimaksud dengan lansia adalah yang berumur 75 tahun ka atas, sekarang sedikit dilonggarkan menjadi 65 tahun keatas.

Terakhir, Kasi Haji melaporkan kepada segenap peserta apel pagi bahwa jumlah pendaftar Haji hingga saat ini mencapai 7.600 orang dengan lama antrian mencapai 42 tahun.

"Jadi kalau kita mendaftar haji hari ini, nanti 42 tahun yang akan datang baru bisa berangkat. Dan ini merupakan antrian terlama se Indonesia bahkan terlama di seluruh dunia". Pungkasnya.