![]() |
| Bpk Wabup H. M Yasin membuka STQ V tingkat Kab Bantaeng |
Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur'an ( STQ ) - V Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Seleksi Tilawatil Qur'an ( STQ ) V, Tingkat Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015. dengan tema " Dengan Semangat STQ Kita Wujudkan Masyarakat
Kabupaten Bantaeng Yang Lebih Qur'ani ". dibuka Oleh
Bapak Wakil Bupati Bantaeng H. M Yasin dan dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten
Bantaeng. Acara ini diadakan di Tribun Pantai Seruni dan akan berlangsung mulai tanggal 21
Sampai 25 Februari 2015
Rapat Kerja Kantor Kemenag Bantaeng
Kantor Kemenag Kab. Bantaeng baru baru ini mengadakan Rapat
Kerja (Raker) Penyusunan
Program dan Anggaran yang dihadiri oleh KaKanwil Kemenag Sulsel H. Gazali Suyuti didampingi Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Rappe.
Peserta Raker adalah Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng, H.
Anwar Abu Bakar dan Kasubag TU H. Muh. Ahmad Jaelani serta semua kepala
seksi/penyelenggara, Kepala Madrasah dan kepala-kepala KUA di lingkup
Kemenag Bantaeng.
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian dengan
jumlah Satuan kerja terbesar di Indonesia yakni 4458 satker. Makanya wajar dari
segi penganggaran Kemenag RI juga menempati urutan 4 di APBN setelah Menhan,
Kemenkeu dan Kemendiknas. Karenanya, kementerian agama harus menampilkan
kinerja berupa program ke masyarakat yang betul-betul efektif, efesien dan
tepat sasaran serta memiliki out put yang bermanfaat. Termasuk kita di
Sulsel, karena Kemenag Sulsel merupakan salah satu barometer keberhasilan
program kementerian agama di Indonesia. Demikian diungkap oleh Kabag TU
Kanwil Kemenag Sulsel, H. Rappe, saat memberikan materi di acara Rapat Kerja
Kemenag Bantaeng yang diadakan pada tanggal
14 Februari 2015, di baruga Pantai Marina Bantaeng itu
Sementara itu H.Gazali Suyuti selaku KaKanwil Kemenag Sulsel dalam
arahannya menyampaikan apresiasi kepada kemenag Bantaeng yang telah berhasil
melaksanakan programnya di tahun sebelumnya dengan baik serta telah mensinergikan
programnya dengan pemda setempat, sehingga wajar jika Pemda Bantaeng memperoleh
penghargaan apresiasi kepedulian terhadap keagamaan dari Menteri Agama di HAB
ke 69. (mhd)
Perayaan Maulid Nabi Muhammad, SAW oleh DWP Kantor Kemenag Kab. Bantaeng
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng menyelenggarakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Bantaeng pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015, pukul 08.30 WITA
Dalam Perayaan Maulid yang dihadiri oleh ratusan "warga" lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng itu berlangsung sangat meriah Hikmah Maulid dibawakan oleh Al-Muqarram K.H. Amirullah Dg. Sibali (dari Makassar).
Dalam Perayaan Maulid yang dihadiri oleh ratusan "warga" lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng itu berlangsung sangat meriah Hikmah Maulid dibawakan oleh Al-Muqarram K.H. Amirullah Dg. Sibali (dari Makassar).
PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah
Pemerintah Mengeluarkan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang ditetapkan pada tanggal 27 juni 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan Pemerintah di bawah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Dengan dikeluarkannya PP No 48 Tahun 2014 ini, maka PP No.47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai, tidak berlaku lagi sehingga biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihapus. Langkah tersebut juga untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.
"Langkah penghapusan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah goodwill (kemauan baik, red) dari pemerintah bagi masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.
Menurut M Jasin, yang juga mantan Wakil Ketua KPK, langkah tersebut sebagai
tindakan preventif untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian
gratifikasi kepada penghulu.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
PP No 48 Tahun 2014 diatas dapat didownload disini
Langganan:
Postingan (Atom)


