1. BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Calon jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
2. PUSKESMAS
Calon jemaah haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter
3. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa:
a. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
b. Foto Copy KTP yang masih berlaku
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Foto Copy Ijazah terakhir atau akte kelahiran atau surat nikah atau surat keterangan domisili
dari kecamatan
Kantor Kemenag
1. Melakukan foto langsung Calon Jemaah Haji.
2. Mengisi Formulir Pendataan dan Pengambilan Sidik Jari
3. Menerima SPPH yang telah dicetak melalui system
4. BUKTI SETORAN BPIH
Calon jemaah haji melakukan setoran awal BPIH pada BPS BPIH
Setoran BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, calon jemaah mendapatkan nomor porsi
BPS BPIH mencetak lembar bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 rangkap, lembar pertama, ketiga, keempat, dan kelima diberikan kepada jemaah haji.
5. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Jemaah Haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Jamaah Haji Khusus
6. MENUNGGU INFORMASI PELUNASAN BPIH
Jemaah Haji menunggu informasi pelunasan BPIH
7. BANK PENERIMA SETORAN BPIH
· Jemaah Haji datang ke BPS BPIH, untuk melakukan setoran pelunasan BPIH dan mendapatkan bukti setoran pelunasan lembar pertama, kedua dan ketiga
· Besaran Pelunasan BPIH sesuai dengan peraturan presiden tentang BPIH tahun berjalan
8. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar lembar kedua dan ketiga bukti setoran pelunasan BPIH serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih dan tampak Wajah 70 % – 80 %
9. MENGIKUTI BIMBINGAN MANASIK HAJI
Jemaah Haji mendapat bimbingan manasik haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya menunggu Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA).
(sumber : Kementerian Agama RI)