TUPOKSI
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun
2012
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi
Pendidikan Madrasah dibagi ke dalam 5 Bidang Urusan, Yaitu :
1. Kurikulum dan Evaluasi
Mempunyai
tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang kurikulum dan evaluasi pada RA,
MI, MTs dan MA
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai
tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan
pada RA, MI, MTs dan MA
3.
Sarana dan Prasarana
Mempunyai
Tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA
4.
Kesiswaan
Mempunyai
Tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs dan MA
5.
Kelembagaan dan Sistem Informasi
Mempunyai
Tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan system
informasi
pendidikan RA, MI, MTs dan MA
6.
Mengelola
keuangan DIPA Pendis