Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Dalam rangka Penyampaian SPT Tahunan melalui Sistem yang baru yaitu E-Filing, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng untuk memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada para operator Madrasah dan operator SIMKAH di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bantaeng ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para operator Madrasah dan operator SIMKAH di KUA dalam rangka penyampaian SPT Tahunan dengan menggunakan sistem online yang diberi nama E-Filing.
Kepala KPP Pratama Bantaeng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Bapak Mochamad Chanif Fausan ini diterima oleh Kasub Bag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak H. M. Ahmad Jailani.
Kasub Bag TU dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi atas perkenannya untuk memberikan sosialisasi mengenai Penyampaian SPT Tahunan melalui Sistem E-Filing ini, beliau berharap dengan sistem yang baru ini tugas-tugas para operator madrasah maupun operator SIMKAH dapat lebih efektif dan efisien. H. M. Ahmad Jailani tak lupa pula menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh. Yunus karena tidak berkesempatan menerima dan menghadiri sosialisasi ini berhubung beliau harus menghadiri undangan Musrembang Anak Tingkat Kab. Bantaeng di Gedung Balai Kartini Bantaeng.
Sementara itu Bapak Mochamad Chanif Fausan yang mewakili Kepala KPP Pratama Bantaeng dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permohonan maaf dari Kepala KPP Pratama Bantaeng karena juga tidak berkesempatan hadir pada Acara Sosialisasi ini berhubung beliau harus menghadiri dengar pendapat dengan anggota DPRD Prov Sulawesi Selatan di Makassar.
Dalam Sosialisasi E-Filing ini Bapak Mochamad Chanif Fausan didampingi oleh 2 orang pelaksana dalam menyiapkan dan menyampaikan materi kepada para peserta sosialisasi yaitu Yogi Priambada dan Alfani Tri Aji.
Yogi Priambada dalam presentasinya menjelaskan bahwa E-Filing adalah suatu sistem Penyampain SPT Tahunan berbasis Elektronik atau Online dengan tujuan agar penyampaian SPT Tahunan tersebut bisa lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat dibanding dengan sistem sebelumnya, yang mana sistem sebelumnya sangat tidak efektif karena memerlukan lebih banyak biaya dalam hal pembuatan laporan fisik, kemudian memerlukan banyak waktu untuk antri di loket pembayaran SPT dengan sistem dan prosedur yang tidak lebih mudah
Adapun Kelebihan dari Sistem E-Filing ini menurut Yogi adalah:
1.Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman dan kapan saja (24h /7d)
2.Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
3.Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputter
4.Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
5.Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
6.Ramah Lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
7.Dokumen-dokumen pelengkap seperti surat kuasa khusus, perhitungan PPh terutama bagi wajib pajak kawin pisah harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, Fc Bukti pemayaran zakat dll tidak perlu dikirim lagi kecuapi diminta.
Yang dapat menggunakan fasilitas E-Filling ini, lanjut Yogi adalah:
- Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya: dan/atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
- Wajib Pajak yang mempunyai penghasilanhanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali dari bunga bank atau bunga koperasi.
Adapun Tata Cara E-filing dan langkah yang dilakukan dalam proses E-Filling dapat dilihat dalam gambar di bawah ini. (mhd)