Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng sampai dengan bulan Mei 2016 telah menyetor infaq dari seluruh pegawainya ke Baznas Kab. Bantaeng sebesar Rp. 11.500.000, jumlah tersebut menempatkan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng sebagai instansi penyetor zakat/infaq tertinggi se-Kab. Bantaeng sejak awal sampai dengan tahun ini, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas Kab. Bantaeng KH. Arbiah Karib dihadapan para SKPD lingkup Pemkab Bantaeng serta beberapa instansi vertikal lainnya. Jumlah tersebut belum termasuk untuk bulan ini yang menurut Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, mulai Juni 2016 atas kebijakan beliau dan atas kesediaan segenap pegawai jajaran Kantor Kemenag Bantaeng terkumpul sebesar 17 juta lebih berupa Zakat Profesi (bukan lagi infaq) yang dipotong sebesar 2,5% dari gaji segenap Pegawai lingkup Kantor Kemenag Bantaeng untuk bulan Juni 2016. "Uangnya sudah ada di bendahara kami, belum disetor ke Baznas karena saya menunggu satu minggu ini respon dari semua pegawai di lingkungan Kemenag Bantaeng, apa tidak ada yang protes dengan kebijakan ini, kalau ada yang protes atau keberatan, berarti mereka tidak ikhlas, nah yang keberatan ini akan kami kembalikan, takutnya nanti tidak berkah" Demikian Ungkap Kakan Kemenag Bantaeng.
Bertempat di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, Ketua Baznas Kab.
Bantaeng KH. Arbiah Karib pagi tadi (Senin, 13/6/2016) memberikan pencerahan mengenai Zakat dan pentingnya berzakat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat muslim Bantaeng pada khususnya serta dalil-dalil mengenai kewajiban mengeluarkan Zakat bagi kaum muslim.
Dihadiri oleh seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Bantaeng, serta beberapa instansi vertikal yang sempat hadir, didampingi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan H. Syamsul Suli, Asisten I Bidang Pemerintahan Muh. Hero dan Kabag Kesra Setda Bantaeng M.Saeruddin serta Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus yang diundang sebagai nara sumber sekaligus motivator Zakat bagi instansi-instansi lainnya, Ketua Baznas Bantaeng KH. Arbiah Karib juga menyampaikan kondisi Baznas Bantaeng saat ini serta potensi Zakat yang bisa dikumpulkan di Kab. Bantaeng khusus lingkup pegawai pemerintah (ASN).
Zakat menurut KH. Arbiah Karib yang mengutip istilah Fiqhi adalah: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak atau mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut ZAKAT, karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, demikian KH. Arbiah Karib mengutip pendapat Nawawi dan Wahidi.
Menurut KH Arbiah Karib yang juga mantan pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Bantaeng bahwa dalam Al-Qur'an terdapat 32 kata Zakat dan 82 kali menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat yaitu kata shodaqoh dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung makna bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting dalam Islam. Dari 32 ayat dalam Al-Qur'an yang memuat ketentuan Zakat tersebut, 29 ayat diantaranya menghubungkan ketentuan Zakat dengan Shalat, hanya dalam 3 ayat ketentuan zakat tidak dirangkaikan dengan Shalat.
Adapun tujuan Zakat menurut KH Arbiah Karib adalah berdasarkan perintah Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya "Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka, sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. Jadi berdasarkan ayat tersebut menunjukkan 2 tujuan zakat bagi muzakki dan 1 perintah bagi penerima zakat (amil zakat) yaitu:
1. Membersihkan harta dari pemilikan orang lain atau hak orang lain.
2. Membersihkan jiwa dari kemusyrikan, kecintaan yang berlebihan kepada harta, tama' dan rakus.
Sementara tugas bagi penerima zakat (amil zakat) adalah mendo'akan muzakki karena do'a amil zakat dapat mennteramkan hati mereka (muzakki).
Ada 5 ancaman dan siksaan bagi yang tidak berzakat menurut KH. Arbiah Karib yaitu:
1. Mereka dianggap mempersekutukan Tuhan (Musyrik) dan mengingkari hari akhirat,
2. Pada hari dipanaskannya emas perak mereka didalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak dizakatkan),
3. Dipegang dan diborgol tangan ke lehernya, kemudian dibelitkan rantai yang panjangnya 70 hasta lalu dilemparkan ke dalam api nerakan yang menyala-nyala,
4. (Dialog penghuni Surga dan Neraka), "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam neraka?" mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan Shalat, tidak memberi makan orang miskin, mendukung bersama orang yang tidak mengeluarkan zakat dan mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian".
5. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu (HR. Bukhari).
Sementara itu, KH. Arbiah Karib menyampaikan mengenai potensi kekuatan Zakat di Kab. Bantaeng, bahwa menurut data tahun 2016 jumlah Pegawai di Kab. Bantaeng adalah sebanyak 10.051 orang yang terdiri dari 4.986 pegawai (staf) dan 5.065 guru, sedang yang menyalurkan zakat melalui BAZ adalah sebesar 1.650 orang atau baru sebesar 33% dari unsur pegawai yang kebanyakan bukan pejabat utama & masih banyak yang memilih infaq, sedangkan dari guru sebesar 648 orang atau hanya sebesar 12,37%. Dari data tersebut menurut KH. Arbiah Karib, potensi Zakat profesi dari total pegawai (termasuk guru) di Kab. Bantaeng jika semuanya membayar zakat ke Baznas Bantaeng adalah sebesar 9,150 Milyar pertahun, jumlah tersebut jika ditambah dengan potensi zakat mal dan zakat fitrah pertahun maka akan mencapai sebesar 12 Milyar lebih pertahun, suatu angka yang dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat Kab. Bantaeng guna peningkatan kesejahteraan bagi kaum miskin atau yang membutuhkan bantuan. Demikian Pencerahan Ketua Baznas Kab. Bantaeng