Kemenag Bantaeng Buka Pendaftaran Penyuluh Non PNS Tahun Anggaran 2017



Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Anggaran 2017, Kantor Kemenag Bantaeng mengeluarkan Pengumuman tentang Rekrutmen Penyuluh Non PNS tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub di dalam Juknis dimaksud.

Sebagaimana pada informasi sebelumnya, Sesuai dengan Daftar Penjatahan Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Sulsel, Kab. Bantaeng mendapat jatah 69 Penyuluh atau jika didistribusi ke seluruh Desa/ Kelurahan, jumlah penyuluh yang akan ditempatkan di KUA Kecamatan se Kab. Bantaeng adalah 1 orang per Desa/ Kelurahan.

Pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng, Abd. Halim Yakub, S.Ag yang dihubungi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Pengumuman Rekrutmen Penyuluh Non PNS Tahun Anggaran 2017 tingkat Kab. Bantaeng yang disertai dengan lampiran Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Juknis Pengangkatan Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS yang di publish baik di Media Sosial, maupun ditempel di papan pengumuman Kantor Kemenag Bantaeng serta di KUA-KUA Kecamatan, diharapkan khalayak umum dapat terpublikasi secara merata dan dapat difahami kondisinya, terkait dengan adanya pembatasan atau pengurangan jatah Penyuluh Non PNS yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Sulsel.

Pengumuman tentang Penerimaan tenaga Penyuluh Non PNS untuk Tahun Anggaran 2017 Tingkat Kab. Bantaeng tersebut selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada lampiran dibawah ini: