Jalankan Peran Dan Fungsi BP4, Kasi Bimas Islam Kemenag Bantaeng Mediasi Pasangan Suami Istri Yang Sedang Kisruh

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Dalam rangka menjalankan fungsi dan peran BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) tingkat Kab. Bantaeng, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng, H. Muhammad Yassar, S.Ag, memanggil sepasang suami istri warga Kementerian Agama Bantaeng yang sedang mengalami kisruh dalam rumah tangganya untuk hadir di Ruang Seksi Bimas Islam, Rabu 12 Oktober 2016.

Niat baik Kasi Bimas Islam ini disambut baik oleh kedua belah pihak dengan memenuhi undangan bapak Kasi untuk bersama-sama hadir pada hari dan jam yang telah disepakati.

Kedua belah pihak yang menurut informasi telah pisah rumah selama kurang lebih 1 tahun ini, akhirnya bertemu di ruang Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng

Setelah selama lebih 2 jam diberikan nasihat dan pembinaan oleh Kasi Bimas Islam bersama beberapa unsur berkompeten lainnya, tampak perubahan signifikan dari sikap kedua belah pihak

Perceraian adalah hal yang lumrah dan halal namun tak disukai oleh Allah dan Rasul. Banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan atas sebuah perceraian, terutama jika dari pernikahan itu telah membuahkan keturunan, berbagai dampak phsykologis mengancam sibuah hati yang pada akhirnya akan berpengaruh pada masa depannya.

Peristiwa diatas merupakan salah satu contoh kasus yang kerap menerpa pasangan suami istri, terlebih jika keduanya menikah diusia dini. Untuk itu peran BP4 dalam memberikan Nasihat, Pembinaan demi pelestarian perkawinan sangat sangat dibutuhkan, karena jika perbedaan dan kesalahan kecil dapat diluruskan maka rujuk adalah jalan terbaik demi melanjutkan bahterah rumah tangga menuju Sakinah Mawaddah Warahmah