Kakan Kemenag Bantaeng: Nomenklatur Kementerian Agama Seharusnya Menjadi Kontrol Bagi Setiap ASN Kemenag.


Bantaeng, (7/11) - Nomenklatur atau Tata Nama  pada Institusi Kementerian Agama seharusnya Menjadi kontrol Bagi setiap ASN Kemenag baik dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada Negara juga sebagai pribadi dalam kehidupan kesehariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kakan Kemenag Bantaeng, H. Muhammad Yunus dalam amanatnya pada apel pagi Kantor Kemenag Bantaeng, Senin 7/11/2016.

Bahwa Kementerian Agama tak bedanya dengan Kementerian-Kementerian yang lain, namun kata Agama yang melekat padanya seharusnya menjadi pembeda dari Kementerian lainnya.

Bahwa Kita di Kementerian Agama khususnya di Kementerian Agama Kab. Bantaeng dengan pembeda itu tentunya akan menjadi kontrol akan terjadinya semacam penistaan dan perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan agama baik yang terjadi di Masyarakat maupun di lingkungan kerja. Demikian amanat penting yang disampaikan oleh Kakan Kemenag Bantaeng.

Hal penting lainnya yang disampaikan dalam apel pagi ini adalah mengenai LCKH, bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI yang terbaru tentang pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh ASN Kemenag, akan dibayarkan apabila seluruh ASN telah membuat atau melengkapi Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) yang ditanda tangani oleh atasan langsung.

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama tersebut, Kakan Kemenag telah memerintahkan kepada Kasub Bag TU untuk menyebarluaskannya ke seluruh unit kerja sehingga dengan demikian seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng dapat memahami bahwa kebijakan teraebut bukan keputusan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng melainkan Kebijakan dari Kementerian Agama Pusat. Demikian Amanat Kakan Kemenag Bantaeng.