Peresmian 29 KUA tersebut dilakukan secara simbolis di KUA Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S. Ag, M.Ag turut mendampingi Menteri Agama resmikan KUA Kec. Bantaeng yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti.
Dalam sambutannya Menag menyampaikan bahwa "2015 lalu, kita hanya mampu membangun 26 gedung KUA di seluruh Indonesia. Tahun ini, alhamdulillah, ada 181 KUA yang kita bangun. Pada 2017 nanti, setidaknya ada 256 KUA yang akan kita bangun dan berdayakan," terang Menag, Sabtu (10/12).
"KUA merupakan garda terdepan Kemenag. Merupakan etalase sekaligus wajah terdepan Kemenag dengan fungsi melayani masyarakat, khususnya Islam," tambahnya.
Menag bersyukur, Kemenag dinilai beberapa pihak mengalami perubahan ke arah yang kebih baik. Perubahan ke arah lebih baik terus dilakukan. Dalam konteks KUA misalnya, selain penyediaan sarana dan prasarana, Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru tentang administrasi pencatatan nikah.
Sekarang, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Jika diluar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu dan langsung disetor ke rekening bank oleh calon pengantin.
Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S. Ag, M.Ag turut mendampingi Menteri Agama resmikan KUA Kec. Bantaeng yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti.
Dalam sambutannya Menag menyampaikan bahwa "2015 lalu, kita hanya mampu membangun 26 gedung KUA di seluruh Indonesia. Tahun ini, alhamdulillah, ada 181 KUA yang kita bangun. Pada 2017 nanti, setidaknya ada 256 KUA yang akan kita bangun dan berdayakan," terang Menag, Sabtu (10/12).
"KUA merupakan garda terdepan Kemenag. Merupakan etalase sekaligus wajah terdepan Kemenag dengan fungsi melayani masyarakat, khususnya Islam," tambahnya.
Menag bersyukur, Kemenag dinilai beberapa pihak mengalami perubahan ke arah yang kebih baik. Perubahan ke arah lebih baik terus dilakukan. Dalam konteks KUA misalnya, selain penyediaan sarana dan prasarana, Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru tentang administrasi pencatatan nikah.
Sekarang, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Jika diluar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu dan langsung disetor ke rekening bank oleh calon pengantin.
"Aturan ini berlaku sejak tahun lalu. Hingga oktober tahun ini, dalam waktu kurang dari 2 tahun, KUA, para penghulu kita telah menyumbang ke negara sebesar Rp 1,7 T," ujarnya.
Atas prestasi tersebut, beberapa waktu lalu, Kemenag mendapat penghargaan dari Kemenkeu.
Kemenag juga tengah merumuskan konsepsi tentang pendidikan pra nikah bagi setiap calon pasangan yang akan menikah. Menag menilai kursa pra nikah penting seiring terus meningkatnya angka perceraian, KDRT, serta menurunnya pemahaman tentang arti pernikahan. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan kesucian dan kesakralan arti pernikahan akan hilang dan nikah menjadi sesuatu yang biasa saja.
Menag memandang, para remaja yang akan menikah perlu mendapat pengetahuan lebih dahulu tentang hak suami-istri, konsepsi tentang anak, larangan kekerasan dalam keluarga, dan lainnya. "Kita harus mengajarkan esensi pernikahan, agar ke depan, generasi kita tidak lemah," tekad Menag.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga memberikan santunan kepada siswa miskin, sebelum menggunting pita dan menandatangani prasasti peresmian 29 KUA.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sulsel Abd Wahid Thahir mengatakan, pada tahun 2016, sebenarnya ada 30 KUA yang mendapat bantuan SBSN. Namun, pembangunan satu KUA tertunda karena masalah administrasi.
Ikut hadir dalam Peresmian tersebut, Rektor UIN Makassar, Kakanwil Kemenag Sulsel, Bupati Wajo, DPRD Wajo, Kakankemenag Kabupaten Wajo, serta 29 Kepala KUA yang mendapatkan bantuan SBSN dan masyarakat umum.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin dan Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah (mhd).