Jelang Verifikasi Tunjangan Inpassing Oleh Irjen, Seksi Penmad Kemenag Bantaeng Siapkan Berkas Guru Madrasah

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan audit atau verifikasi Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI atas pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru-guru madrasah lingkup Kanwil Kemenag Sulsel yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 - 21 Maret 2017, Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan pemberkasan kepada para guru madrasah penerima Tunjangan Profesi (Inpassing).

Adapun yang akan diverifikasi oleh tim Inspektorat Jenderal adalah meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:

1. SK Inpassing
2. SKMT dan SKBK
3. SK Pengangjatan TMT awal dan akhir.
4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika)
5. Sertifikasi Pendidik (Asli atau copy legalisir basah oleh LPTK)
6. Ijazah S1/D4 Asli atau copy legalisir oleh Perguruan Tinggi)
7. Print out (NRG) Form S26e dari Simpatika dan/atau SK Dirjen Pendis tentang Penetapan NRG.
8. Surat Pengesahan Sekjen Kemendikbud (Bagi Guru Kemendikbud).

Menurut keterangan bapak Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bantaeng Drs. H. A. Muh Baedawi, MM, Berdasarkan Rekap Data Guru Madrasah Penerima SK inpassing (Basis Usulan Tahun 2010) Provinsi Sulsel, terdapat sebanyak 123 Guru Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng yang terdiri dari 16 orang yang belum diaudit dan 107 orang diantaranya sudah diaudit pada hari Senin 6/3/2017 kemarin memenuhi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng guna melakukan pemberkasan dokumen yang perlukan.

Seluruh dokumen verifikasi tunjangan profesi (inpassing) guru Madrasah yang terkumpul nantinya akan dibawa ke Kanwil Kemenag Sulsel guna dilakukan verifikasi oleh tim inspektorat jendral Kementerian Agama pada tanggal tersebut diatas.