Dalam lampiran surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Sulsel Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M. Si. MH itu, kuota haji kabupaten Bantaeng ditetapkan sebanyak 185 jemaah per tahun atau bertambah 38 jemaah.
Menurut Kasi Haji Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh. Tahir, S.Ag, MM, Penambahan kuota ini tentunya menjadi berita gembira bagi seluruh masyarakat Bantaeng baik yang telah mendaftarkan diri di Kantor Kemenag Bantaeng melalui Seksi Haji, maupun yang baru berencana untuk mendaftar, pasalnya, daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji otomatis akan berkurang.
H. Tahir, menjelaskan bahwa sejak kuota haji mengalami pemotongan 20 % tahun 2013 karena adanya proses renovasi atau perbaikan masjidil haram, jamaah Haji Kab. Bantaeng yang dapat diberangkatkan hanya 147 jemaah/ pertahun dengan masa tunggu hingga 41 tahun.
Namun dengan penambahan kuota haji sebanyak 38 jemaah atau kembali normal menjadi 185 jemaah pertahun ini, masa tunggu atau waiting list menjadi sedikit berkurang atau paling lama 36 tahun jika mendaftar sekarang dengan posisi jumlah pendaftar mencapai 6340 jemaah per 27 Maret 2017.
Penetapann Kuota Haji Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan musim haji tahun 2017 M /1438 H oleh Gubernur Sulawesi Selatan dapat diunduh pada tautan dibawah ini.