Bangun Sinergitas Dengan Kemenag, Disdukcapil Bantaeng Gelar Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Dokumen Perkawinan

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Berlangsung tanggal 26 Mei 2017 di Gedung PGRI Kab. Bantaeng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantaeng menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Dokumen Perkawinan.

Kegiatan yang dimaksudkan untuk membangun sinergitas antar instansi dalam tertib adminitrasi pelayanan pencatatan dokumen perkawinan dan menjamin hak warga negara ini diikuti oleh para Kepala KUA dan perwakilan Kepala Desa/Lurah se Kab. Bantaeng.

Acara yang dibuka langsung oleh Kadis Dukcapil H. Muh Amri, SH, MH ini mendapat respon positif dari para peserta yang hadir sejak jam 8.30. Dalam materinya beliau mengungkapkan dasar-dasar pelayanan bagi hak setiap warga negara untuk memiliki identitas, namun dalam pelayanan tentu selalu ada kendala sehingga perlu kerjasama lintas sektoral khususnya dengan Kementerian Agama (dalam hal ini KUA Kecamatan) dan Pengadilan Agama (PA). Diakhir pemaparannya beliau mempertegas bahwa semua jenis pelayanan Disdukcapil adalah gratis (tidak dipungut biaya) mulai Akta Kelahiran, KK, dan KTP, jadi kalau ada yang melakukan pungutan silahkan dilaporkan, dan yang biasa terjadi pungli itu ada diluar kantor Dukcapil, ketika warga mengurus keperluannya dan itu bukan dilakukan oleh pihak Dukcapil, olehnya itu dihimbau kepada warga Bantaeng untuk datang langsung mengurus keperluan adiministrasinya.

Materi dilanjutkan oleh pihak Kementerian Agama dalam hal ini Penyelenggara Syariah bapak Abd Halim Yakub, S.Ag dalam materinya beliau mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam upaya membangun sinergitas pelayanan identitas warga, bahwa kehidupan keluarga dan masyarakat tidak terlepas dari suatu hubungan pernikahan,l, dan pencatatan nikah bagi WNI dilakukan oleh pihak Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan. Beliau menghimbau agar aparatur desa dan kelurahan dapat mengajak warganya untuk senantiasa mencatat pernikahannya di KUA.

Tak mau kalah dengan program Dukcapil yang sudah menggratiskan biaya pencatatan administrasi kependudukan diatas, beliau juga mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi di KUA juga sudah gratis, sehingga bagi pasangan pengantin yang melakukan akad nikah di KUA atau Balai Nikah tidak dipungut biaya atau Rp. 0,- adapun bagi pelayanan nikah diluar Balai Nikah maka dibebankan biaya Rp.600.000,- dan biaya ini disetor langsung oleh calon pengantin atau keluarganya ke Bank.

Adapun mengenai warga yang tidak memiliki buku nikah dan ingin melakukan pencatatan pernikahannya maka harus terlebih dahulu melakukan isbat ke Pengadilan Agama (PA).

Materi ketiga disampaikan oleh Ketua PA Kab. Bantaeng. Dalam materianya, beliau mengutarakan bahwa PA mempunyai tugas negara untuk menyelesaikan perkara warga masyarakat, bukan sekedar memutuskan lalu menetapkan yang artinya keputusan dan ketetapan yang diambil semaksimal mungkin untuk memenuhi rasa keadilan warga, dan merupakan solusi bagi setiap perkara. Diakhir materinya, beliau menyatakan siap untuk bersinergi dengan pihak Dukcapil dalam hal pelayanan hak warga, termasuk bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat pernikahannya melalui isbat nikah, bahkan pelayanan isbat bisa dilakukan dengan mengadakan isbat keliling, yang mana pihak majlis hakim yang turun ke lokasi melakukan persidangan dan selama tahun 2017 sudah beberapa kali melakukannya diantaranya dilakukan di Kec. Tompobulu. (Abou/Mhd).