Menurut keterangan Penyuluh Fungsional pada KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat Hasibu, LC, selama memasuki bulan Ramadhan, KUA Kec. Bantaeng melakukan pelayanan pendaftaran peristiwa pernikahan sebanyak 2 pasang catin (calon pengantin) yang masing-masing berdomisili di Kel Lembang dan di Kel. Lamalaka.
Meski keduanya berencana melangsungkan akad nikah nanti usai lebaran idul fitri, namun secara dini mereka mendaftarkan berkasnya dengan maksud agar supaya bisa diidentifikasi dan mengantisipasi jikalau ada kekurangan berkas.
Setelah berkas mereka dinyatakan lengkap, kedua pasang catin ini kemudian diarahkan untuk datang kembali keesokan harinya (jumat 16/6) ke KUA untuk mengikuti Suscatin (Kursus Calon Pengantin).
Adapun materi yang dibawakan dalam suscatin itu adalah tentang UU Perkawinan dan Fiqh Munakahat yang diantarkan oleh Penghulu H. Syarif Hidayat Hasibu, LC dan materi Membina Keluarga Sakinah yang diantarkan oleh Penyuluh Dra. Muriati.
Dengan diadakannya Suscatin ini, dengan demikian syarat administrasi bagi si Catin telah terpenuhi untuk dapat melangsungkan akad nikah, semoga pernikahan mereka diberkahi dan keluarga mereka bahagia, sakinah mawaddah wa rahmah. Amiin