Dengan Kebijakan Dispensasi, 90 Guru Penerima TPG Kemenag Bantaeng Akhirnya Dapat Bernafas Lega

Bantaeng, (25/7) - Sebanyak 90 orang Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng kini akhirnya dapat bernafas lega, pasalnya, tunjangan TPG atau tunjangan Sertifikasi yang sempat tertahan lantaran munculnya kebijakan baru mengenai Rasio Siswa (1 : 15), akhirnya kini dapat dibayarkan.

Dengan dikeluarkannya kebijakan Dispensasi dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI yang dituangkan dalam Juknis Pembayaran TPG yang baru ini, seluruh guru penerima TPG yang terhambat TPG nya lantaran ketentuan rasio siswa tadi, akhirnya akan dibayarkan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

Sehubungan dengan itu, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, (Seni 23/7), Seksi Pendidikan Madrasah telah memanggil ke 90 Guru Madrasah tersebut guna membahas hal dimaksud.

Menurut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM, kebijakan mengenai pembayaran TPG bagi guru yang tak memenuhi rasio siswa ini merupakan suatu bentuk dispensasi yang diberikan oleh Kementerian Agama RI dengan syarat harus melengkapi sejumlah Surat Keterangan.

Kelengkapan yang harus dipenuhi tersebut menurut Kasi Pendma antara lain adalah : Surat Keterangan dari pihak pemerintah desa/kelurahan yang diketahui Camat setempat mengenai keadaan Geografis dan Demografis lokasi Madrasah yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa Madrasah yang ditempati mengabdi guru yang bersangkutan memang berada pada daerah yang minim penduduk atau rendah dari segi pertumbuhan penduduk, yang kedua adalah Surat Pernyataan mengenai Komitmen untuk meningkatkan jumlah siswa dan ketiga adalah Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan layak untuk mendapatkan dispensasi dimaksud.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag, dalam hal ini menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran TPG bagi guru yang tidak memenuhi ketentuan Rasio ini merupakan suatu bentuk kehati-hatian demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Kakan Kemenag berharap, dengan adanya dispensasi ini, menjadi motivasi bagi setiap guru madrasah guna terus meningkatkan mutu serta rasio siswa sesuai dengan ketentuan agar Madrasah kita kedepan dapat semakin baik.