Sertifikat Tanah Wakaf tersebut antara lain:
- Atas nama Syahruddin, S.Ag, MM untuk atas nama Masjid Nurul Taqwa Dampang, Kel. Gantarangkeke, Kec. Gantarangkeke.
- Atas nama Hasanuddin Arasy, S.Ag, untuk atas nama Pondok Pesantren Khairul Ummah, Desa Patallassang, Kec. Tompobulu
- Atas nama Drs. M. Marsus, S.Pd untuk atas nama Yayasan Pengkajian Al Qur'an dan Hadist, Ereng-ereng, Kec. Tompobulu
- Atas nama H. Abd. Muis untuk atas nama Masjid Nurul Imam, Desa Bajiminasa, Kec. Gantarangkeke,
- Atas Nama Nikmah, S.Pd untuk atas nama Yayasan Pendidikan Ar Raihan desa Bajiminasa, Kec. Gantarangkeke.
Atas penyerahan Sertifikat tanah wakaf diatas, dengan demikian hingga saat ini, terhitung sudah 6 buah sertifikat tanah yang telah diserahkan Kantor Pertanahan Kab. Bantaeng kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng setelah 1 buah Sertifikat tanah wakaf atas nama salah satu lembaga pendidikan di Desa Labbo, Kec. Tompobulu diserahkan beberapa waktu yang lalu.
Sertifikat Tanah wakaf tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan yang menurut rencana akan diserahkan disela-sela acara pembukaan Porseni dalam rangka HAB Kemenag ke 72 tingkat Kab. Bantaeng.
Dengan program Pensertifikatan tanah wakaf atas sejumlah masjid dan lembaga pendidikan di lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng kerjasama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini diharapkan kedepan akan lebih banyak lagi tanah-tanah wakaf di Kab. Bantaeng yang dapat disertifikatkan.