Bantaeng, (28/2) - Sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang, semua calon Jemaah Haji wajib terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi terkait hal ini sejak 2016.
Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua Jemaah Haji masuk dalam JKN.
"Jemaah Haji kini menjadi peserta penerima bantuan kesehatan dari BPJS Kesehatan karena sebagian besar pengobatan Jemaah tidak dapat ditangani melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh negara oleh sebab itu, seluruh Jemaah Haji wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan"
"Fasilitas yang diberikan antara lain pembinaan kesehatan Haji di Indonesia, meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan dan pembinaan masa kepulangan".
Hal tersebut disampaikan dr. Arman disela-sela kegiatan Pembinaan Kesehatan dan Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji Kab. Bantaeng musim haji 2018 M/ 1439 H, bertempat di alun-alun Pantai Seruni Bantaeng, (Selasa, 27/2/2018).