Sudiang, (Humas Bantaeng) - Dihadapan 363 peserta Rapat Kerja Wilayah Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan mengenai esensi dari kegiatan Rapat Kerja yang menjadi agenda rutin awal tahun sebagaimana yang digelar di Asrama Haji Sudiang Makassar ini dalam 3 hari kedepan (15-17 Februari 2018).
"Rapat Kerja pada umumnya dimaksudkan yang pertama adalah untuk melakukan penyesuaian/adjusment terhadap program-program kerja yang telah disusun dimasa lalu untuk melihat sejauh mana tingkat kesesuaian antara rancangan program kerja tersebut dengan kebutuhan masyarakat yang wajib kita layani karena terbuka kemungkinan kita melakukan revisi/perbaikan atas program-program kerja yang telah kita susun dimasa lalu dengan asumsi-asumsinya pada masa itu apakah masih tetap relevan dengan kondisi saat ini". Tutur Menteri Agama mengawali sambutannya.
"Yang kedua adalah untuk meningkatkan koordinasi diantara kita ketika kita akan melaksanakan sejumlah program-program kerja yang telah kita sepakati mengenai anggarannya, waktu pelaksanaannya dan lain sebagainya.". Lanjutnya.
Menteri Agama menegaskan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di tahun 2018 ini harus betul-betul merujuk atau mengacu kepada dua besaran yang selama ini menjadi acuan Kementerian Agama di seluruh tanah air dalam melaksanakan program/kegiatan. Apa dua besaran itu, Menag menguaraikan yang pertama adalah Moderasi Agama. Apakah program-program yang akan kita laksanakan itu sudah punya keterkaitan dengan upaya kita dalam mewujudkan moderasi agama atau pengamalan agama yang tidak ekstrim atau tidak berlebihan. Ungkapnya
Besaran yang kedua lanjut Menag LHS bahwa setiap program-program atau kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan diseluruh wilayah Sulawesi Selatan di tahun 2018 ini dimanapun dan kapanpun harus berlandaskan atas upaya kita untuk meneguhkan sekaligus menegaskan bahwa berAgama itu adalah berIndonesia dan berIndonesia pada hakekatnya adalah wujud atau refleksi dari pengamalan atau pengejawantahan dari agama yang kita anut yang artinya bahwa tidak boleh ada faham keagamaan dan pengamalan keagamaan yang secara esensial atau secara prinsipil bertentangan dengan ke Indonesiaan kita, misalnya menghormat bendera itu adalah perbuatan syirik, menyanyikan lagu Indonesia Raya itu haram atau bid'ah misalnya, menyatakan bahwa Pancasila adalah Thogut misalnya, itu sesuatu yang tidak pernah diajarkan oleh guru-guru dan para pendahulu kita. Ujarnya
Demikian pula sebaliknya, juga tidak boleh ada faham kebangsaan atau faham kenegaraan yang yang secara Prinsipil bertolak belakang dengan ajaran agama. Demikian penegasan Menteri Agama dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi Rakerwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel tahun 2018. (Mhd).
Selengkapnya mari kita simak bersama sambutan Menag RI pada pembukaan Rakerwil Kemenag Sulsel Tahun 2018 berikut ini: