Rapat Panitia Teknis : Juara Di Kabupaten Lain Tidak Boleh Ikut MTQ Di Kab. Bantaeng

Bantaeng, (15/2) - Dipimpin oleh Koordinator Dewan Hakim Drs.H.M.Ribi, MM, panitia teknis MTQ XXXI tahun 2018 Tingkat Kab. Bantaeng menggelar Rapat pemantapan berlangsung di aula Kantor Kemenag Bantaeng, (Kamis, 15/2/2018).

Hadir Dr.H.M.Natsir.MM anggota dewan Hakim yang juga ketua FKUB Kab. Bantaeng, para staf Seksi Bimas Islam dan perwakilan 8 Kecamatan.


Rapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan teknis antara lain : Peserta yang sudah juara 1 pada kabupaten lain tidak dapat menjadi peserta pada MTQ Tingkat Kab. Bantaeng, Tehnis penilaian cabang lomba mengacu pada tehnis yang sudah di susun secara Nasional, dan peserta yang berhalangan wajib menyampaikan ke panitia dengan melampirkan surat keterangan dokter atau dari pimpinannya dan diberi kesempatan tampil 1 kali di akhir waktu cabang lomba itu, dan khusus cabang Tilawah Dewasa di beri kesempatan tampil  1 kali pada malam selanjutnya.

Sementara itu Panitia teknis juga menyampaikan Info mengenai MTQ XXX Tingkat. Prov. Sulsel di Malili Luwu Timur antara lain mengenai berkas pendaftaran Peserta yang harus disediakan yakni:

1. Foto
2. KTP  / KK (dibawah 17 tahun)
3. Ijasah
4. Akta Kelahiran
5. Mandat (Kolektif).

Catatan :

  • Tidak ada lagi berkas surat keterangan domisili krn alamat KTP harus sesuai dengan alamat provinsi yang diwakili sehingga harap di teliti berkas peserta dan wajib ber ktp Sulawesi selatan.
  • Jika tanggal lahir tidak sesuai NIK maka harus ada surat keterangan dinas pencatatan sipil tentang atas perbedaat tersebut.
  • Pembacaan NIK misalnya 73 7103 13 03 83 001 mengandung arti: 73 : Provinsi, 7103 : Kab./Kota dan Kecamatan, 13 : Tanggal lahir, 13 (Jenis kelamin, Jika perempuan maka tanggal lahir ditambah dengan 40 sehingga jika tanggal diatas 40 maka jenis kelamin perempuan dan begitu sebaliknya, 03 : Bulan Lahir, 83 : Tahun lahir, 0001 : Nomor Urut.