Daftar jemaah haji yang berhak melunasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M.
Pada KMA tersebut ditetapkan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Pembagiannya untuk haji reguler 204.000 orang dan haji khusus 17.000 orang. Jumlah tersebut sama dengan tahun 2017 lalu.
Kuota haji reguler dari 204.000 orang, 1.513 di antaranya digunakan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan petugas haji khusus sejumlah 1.337 diambil dari kuota jemaah haji khusus.
Rincian pembagian kuotanya ke tiap provinsi tetap mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah haji. Hanya saja terdapat perbedaan kuota bagi TPHD karena menyesuaikan dengan jumlah jemaah tiap kloter di embarkasi yang mengalami perubahan pada tahun ini.
Tiap kloter jemaah haji tahun ini akan didampingi oleh tiga orang TPHD. Masing-masing bertugas sebagai pelayanan umum, pembimbing ibadah, dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Setelah kuota masing-masing provinsi ditetapkan, jumlah jemaah haji tiap daerah menjadi jelas rinciannya. Berikutnya provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota dapat segera menghitung dan menetapkan pembagiannya.
Ada salah satu diktum dalam KMA 109 itu yang mengatur sisa kuota provinsi. Apabila suatu provinsi kuota hajinya tidak terserap seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh provinsi lain dengan ketentuan yang mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya jemaah haji menunggu penetapan besaran BPIH yang masih dibahas bersama DPR RI. Direncanakan pada bulan Maret ini BPIH akan diputuskan. Bila demikian maka pelunasan BPIH diharapkan dapat mulai pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2018.
Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara simultan dan marathon menyelesaikan berbagai aturan teknis pelunasan BPIH. Di samping itu kegiatan lain seperti penyempurnaan regulasi haji, persiapan rekrutmen petugas, revitalisasi asrama haji, penyiapan layanan haji di Arab Saudi terus berjalan.
Adapun Meputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M. yaitu:
Pertama, Menetapkan kuota haji Indonesia Tahun 1439 H / 2018 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri dari_kuota haji reguler sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang.
Kedua, kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga, Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terdiri atas kuota jemaah haji khusus sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, bagi gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/ kota.
Kelima, kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum II ditetapkan untuk 1 kelompok terbang terdiri dari 3 petugas.
Keenam, petugas haji daerah untuk setiap kelompok terbang sebagaimana dimaksud dalam diktum V terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang.
Ketujuh, apabila pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji masih terdapat sisa kuota haji reguler, kuota haji khusus dan kuota haji petugas daerah dapat digunakan sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan.
Kedepalapan, Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.
Kesembilan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 Februari 2018
Berikut, kuota haji reguler tahun 2018 di setiap daerah:
- Aceh: 4.359 orang
- Sumatera Utara: 8.292 orang
- Sumatera Barat: 4.592 orang
- Bengkulu: 1.630 orang
- Riau: 5.030 orang
- Jambi: 2.899 orang
- Kepulauan Riau: 1.286 orang
- Kalimantan Barat: 2.510 orang
- Sumatera Selatan: 6.988 orang
- Bangka Belitung: 1.061 orang
- Lampung: 7.020 orang
- DKI Jakarta: 7.891 orang
- Banten: 9.420 orang
- Jawa Barat: 38.567 orang
- Jawa Tengah: 30.225 orang
- DI Yogyakarta: 3.131
- Jawa Timur: 35.034 orang
- Nusa Tenggara Timur: 665 orang
- Bali: 695 orang
- Nusa Tenggara Barat: 4.476 orang
- Kalimantan Tengah: 1.603 orang
- Kalimantan Selatan: 3.799 orang
- Kalimantan Timur: 2.577 orang
- Kalimantan Utara: 414 orang
- Sulawesi Utara: 710 orang
- Sulawesi Tengah: 1.986 orang
- Sulawesi Selatan: 7.247 orang
- Sulawesi Tenggara: 2.012 orang
- Gorontalo: 974 orang
- Sulawesi Barat: 1.448 orang
- Maluku: 1.082 orang
- Maluku Utara: 1.072 orang
- Papua: 1.072 orang
- Papua Barat: 720 orang. *(Sumber: kemenag.go.id)
Untuk Daftar jemaah haji Sulsel yang berhak melunasi BPIH tahun 1439 H / 2018 M, silahkan kunjungi : https://haji.kemenag.go.id/v3/content/berhak-lunas-haji-reguler-provinsi-sulawesi-selatan-tahun-1439h2018m
Dan untuk Daftar jemaah haji Kab. Bantaeng yang berhak melunasi BPIH Tahun 1439 H / 2018 M kami telah menyederhanakan sedemikian rupa sehingga dapat kita buka pada tautan berikut ini:
https://drive.google.com/open?id=1zxUgmPGh9OQf98UObqtrpBEPdsi1ajHu